Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023) lalu. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah tertanggal 30 November 2023, UMK Kabupaten Purworejo 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.127.641.
Sebelumnya Pemkab Purworejo mengusulkan besaran UMK 2024 sebesar Rp 2.076.769 atau naik 1,61 persen dari UMK 2023 Kabupaten Purworejo yang senilai Rp 2.043.902,33.
Kenaikan UMK tersebut menurut DPRD Purworejo harus disertai dengan pengawasan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar para pekerja benar-benar mendapatkan yang sesuai.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengemukakan, kenaikan ini mengacu pada keputusanurat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Saya kira yang harus kita dorong adalah kepastian hak ini untuk diterima oleh para pekerja,” tegas Dion Senin (12/12).
Kepastian itu, lanjut Dion, harus dipastikan oleh Pemda melalui sebuah mekanisme pengawasan yang ketat. Para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Purworejo harus mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMK yang ada.
“Yang lebih penting adalah pengawasan, memastikan para pekerja di Purworejo ini benar-benar mendapat haknya sesuai aturan yang telah dituangkan,” kata Dion.