Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo membantah jika DPRD terlibat dalam pembatalan pencairan bantuan rehab RTLH 2022. Pihaknya tidak pernah diajak rapat untuk membahas penundaan pencairan dana senilai Rp 5,9 miliar itu.
Tunaryo membantah pernyataan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Purworejo yang menyatakan bahwa pembatalan tersebut sudah melalui kesepakatan dengan DPRD Purworejo.
“Tidak benar kami ada kesepakatan atau pembicaraan mengenai penundaan pencairan. Kita tidak pernah membuat statemen penundaan itu,” tegasnya.
Menurutnya, dana bantuan RTLH sudah teranggarkan dalam APBD murni tahun 2022. Pembahasan alokasi rehab untk 398 rumah tidak layak milik keluarga miskin itu dilakukan pada tahun 2021.
“Semua pembahasan dilakukan pada tahun 2021 dan semuanya clear and clean, dana dialokasikan dalam APBD murni tahun 2022,” katanya.
Dikatakan, Komisi II DPRD menggelar rapat dengan Dinperkimtan pada 25 Oktober 2022. Pertemuan itu mengagendakan pembahasan RAPBD tahun 2023.
“Dalam rapat itu, ada salah satu anggota yang menanyakan terkait RTLH dan disampaikan jika ada masalah, pencairan tahun 2022 ditunda untuk 2023. Kami baru mengetahui (pembatalan-red) dari jawaban yang disampaikan jajaran dinperkimtan,” ungkapnya.
Rapat itu tidak menghasilkan penyelesaian dan dijadwalkan ulang dalam rapat badan anggaran (banggar) pada 28 Oktober 2022. Dalam rapat itu, seluruh anggota Komisi II.
“Kami sarankan rapat di banggar karena semua fraksi lengkap. Hasilnya tetap tidak ada penyelesaian,” ucapnya.
DPRD, katanya, justru mendorong agar anggaran tersebut bisa direalisasikan karena membantu masyarakat tidak mampu untuk memiliki rumah layak huni.
“Maka kami prihatin dengan adanya penundaan, sebab rehab RTLH adalah bagian dari pokok pikiran anggota dewan, merupakan aspirasi masyarakat,” tuturnya. (TM)