Sistem hukum yang kuat dan adil merupakan pondasi penting bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Dalam konteks ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo memiliki peran krusial dalam memperkuat sistem hukum di daerah, dengan tujuan utama memastikan kepastian dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai bagian dari tugasnya, Komisi 1 bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah (Perda) dan kebijakan hukum lainnya, sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem hukum yang ada.
Danan Purnomo, SH, MSi, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo, menjelaskan bahwa sistem hukum yang baik tidak hanya akan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjamin keadilan bagi semua pihak. Menurutnya, salah satu peran utama Komisi 1 adalah memastikan bahwa peraturan yang diterapkan di Kabupaten Purworejo memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dengan seadil-adilnya.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo memiliki tugas penting dalam mengawal penerapan sistem hukum di tingkat daerah, termasuk dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda), perda-prosedural, serta kebijakan hukum lainnya. Danan Purnomo menekankan bahwa peran Komisi 1 sangat vital dalam memastikan bahwa kebijakan hukum yang diterapkan oleh pemerintah daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Sebagai bagian dari DPRD, tugas kami adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat diimplementasikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan hukum lainnya agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yaitu menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Danan.
Selain itu, Komisi 1 juga berperan dalam menyusun dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan hukum. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, praktisi hukum, serta masyarakat, Komisi 1 memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan hukum yang ada di masyarakat. (red)