Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan pengawasan dalam daerah ke Pasar Grabag pada Selasa, 7 Januari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Tursiyati, dan diikuti oleh seluruh anggota komisi.
Pengawasan dilakukan dalam rangka mencari informasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan retribusi pelataran parkir serta kondisi lingkungan pasar.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan. Saat melakukan peninjauan langsung di lokasi, Hj. Tursiyati menemukan permasalahan serius di area parkir sekitar pasar. Pagi dan siang hari, area tepi jalan dan pelataran Pasar Grabag dipenuhi oleh kendaraan roda dua dan roda empat yang memadati jalan dan pelataran pasar.
“Ini harus ditangani karena mengganggu aktivitas pasar dan memerlukan evaluasi menyeluruh dari dinas terkait, terutama dalam pendataan ulang titik-titik parkir yang resmi,” kata Tursiyati.
Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa pelataran parkir Pasar Grabag termasuk dalam kategori jasa usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) terbaru. Sementara itu, parkir di jalan umum termasuk dalam kelompok Penerangan Jalan Umum (PJU). Dalam struktur target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor jasa usaha melalui retribusi parkir ditargetkan menyumbang Rp11 miliar, dengan rincian Rp9,4 miliar dari PJU dan sisanya dari Tempat Khusus Parkir (TKP).
Selain persoalan retribusi parkir, Komisi III juga menerima sejumlah keluhan dari para pedagang. Salah satu keluhan yang disampaikan adalah mengenai besaran tarif kios dan selasar. Terdapat ketidaksamaan harga, seperti tarif per plong yang mencapai Rp8.500 dan Rp7.000, sementara untuk selasar sebesar Rp24.000.
Pedagang juga menyampaikan keberatan terhadap pedagang luar yang berjualan lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. Hal ini dinilai merugikan pedagang resmi yang menempati kios di dalam pasar.
Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa evaluasi terhadap pengelolaan parkir dan retribusi pasar harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, agar tidak menimbulkan ketimpangan dan keresahan di kalangan pedagang. Mereka juga berharap dinas terkait dapat segera melakukan penertiban serta mengkaji ulang sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)