Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan pengawasan pembangunan di bidang infrastruktur pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan fokus kunjungan ke Pasar Pituruh, Kecamatan Pituruh. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Komisi II dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Alipman Syafii.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II menyoroti beberapa hal terkait pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas pasar, mulai dari jumlah kios dan los, mekanisme penarikan retribusi, hingga kondisi fasilitas umum.
Berdasarkan hasil pengawasan, total kios yang tersedia di Pasar Pituruh berjumlah 76 unit, sedangkan jumlah los mencapai 57 unit. Namun demikian, ditemukan bahwa sebagian los yang ada masih dalam kondisi kosong dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Dari segi retribusi, besaran biaya yang dikenakan kepada pedagang bervariasi. Untuk kios yang menghadap ke luar dikenakan tarif retribusi sebesar Rp800,00 per meter persegi, kios menghadap ke dalam dikenakan Rp500,00 per meter persegi, sementara los dikenai biaya yang sama sebesar Rp500,00 per meter persegi. Adapun untuk area selasar dikenakan tarif tertinggi yakni Rp1.500,00 per meter persegi. Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada pedagang setiap harinya.
Komisi II juga mencermati mekanisme penarikan retribusi yang diterapkan oleh pengelola pasar. Penarikan dilakukan hanya pada hari pasaran, yakni hari Selasa dan Jumat. Pada hari-hari tersebut, retribusi ditarik menggunakan sistem kartu. Sedangkan pada hari biasa, sistem penarikan dilakukan secara manual. Hal ini disebabkan mayoritas pedagang hanya berjualan pada hari pasaran. Komisi II menilai, penarikan retribusi setiap hari akan menjadi beban bagi para pedagang harian yang jumlahnya relatif sedikit.
Selain itu, Komisi II mengapresiasi keberadaan fasilitas umum seperti MCK yang tidak dikenakan pungutan atau retribusi. Fasilitas ini dinilai penting untuk mendukung kenyamanan pengunjung dan pedagang, serta menjaga kebersihan lingkungan pasar.(*)