Perkumpulan kepala desa, kepala kelurahan, dan perangkat desa Kabupaten Purworejo atau yang dikenal dengan nama Polosoro, mengadakan audiensi dengan Komisi 1 didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi. Pertemuan digelar di Gedung B dihadiri oleh perwakilan pengurus Polosoro, kemarin.
Kedatangan perwakilan kepala desa itu untuk sharing beberapa permasalahan yang ada kepada para wakil rakyat. Usai audiensi Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi menjelaskan bahwa, ada beberapa poin yang disampaikan oleh para kades.
“Dalam silaturahmi tadi, para kades menyampaikan empat poin, pertama, rumusan bagi hasil pajak oleh Pemkab yang mereka rasa belum tepat. Ada desa penyumbang pajak tinggi, tapi mendapat bagi hasilnya sedikit. Poin kedua, mereka minta pemberdayaan BUMDes supaya menjadi kekuatan ekonomi desa,” kata Dion.
Poin ketiga, lanjutnya, dalam proses jual beli tanah, selama ini tidak melibatkan pemerintah desa (Pemdes). Sehingga riwayat tanah menjadi tidak jelas dan berpotensi masalah. Keempat, mereka ingin ada penyesuaian penghasilan tetap (siltap) kades.
“Dalam peraturan perundang-undangan, besaran siltap perangkat desa minimal 10% dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka menyuarakan penyesuaian siltap Kades sebenarnya sejak tahun 2019 sebelum pandemi. Kami akan menghitung kebutuhan, jika keuangan Pemda memungkinkan, sebagai wakil rakyat kami akan mendorong pwnyesuaian itu. Karena tanggung jawab Kades itu besar, sebagai ujung tombak pemerintahan,” kata Dion.
Ketua Polosoro, Suwarto menjelaskan, tuntutan kesetaraan siltap merupakan tindakan profesional. “Selama ini, siltap Kades Rp2,4 juta, sedangkan Sekdes Rp2,2 juta sedangkan tanggung jawab lebih berat Kades. Kami tak berharap selisih banyak, ya sewajarnya saja menyesuaikan kemampuan Pemda. Kami juga sadar dan mengerti saat ini semua dana sedang direfocusing untuk penanganan Covid-19,” kata Suwarto.
Sedangkan Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Polosoro, Budiantoro menyampaikan bahwa, pihaknya berharap agar saat TAPD menyusun anggaran, para kades diberi tahu. “Tadi kami menyampaikan kepada Mas Ketua Dewan dan anggota Komisi I, jika TAPD menyusun anggaran, kami diberi bocoran. Supaya kami bisa ikut memberi masukan,” kata Budiantoro yang saat ini menjabat Kades Purwosari, Kecamatan Purwodadi.
Selain Siltap, Polosoro juga meminta agar prosentase bagi hasil pajak direvisi. Selama ini aturannya adalah 60% pajak dibagi rata seluruh desa di Kabupaten Purworejo, sedangkan yang untuk desa penghasil pajak bagi hasilnya 40%. “Kami minta prosentase itu dibalik, supaya desa penghasil pajak besar ya bisa menikmati pajak yang dihasilkan lebih besar dari desa yang hasil pajaknya kecil. Selama ini kan jatuhnya jadi hampir sama besarannya,” tutur Budiantoro.
Sebagai informasi, jumlah desa di Kabupaten Purworejo seluruhnya adalah 469 desa, jika siltap kepala desa ditambah Rp500 ribu perbulan, akan muncul angka Rp2,814 miliar per tahun untuk tambahan siltap Kades. (AL)