DPRD Kabupaten PurworejoDPRD Kabupaten Purworejo
  • BERITA
  • SERASI
    • Download App
    • Serasi Web
  • JDIH
    • Tentang JDIH
    • UUD 1945
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah Pengganti UU
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan DPR
    • Peraturan Bersama
    • Peraturan Sekjen DPR
  • DIREKTORI
    • ANGGOTA
    • ALAT KELENGKAPAN
      • Badan Kehormatan
      • Badan Musyawarah
      • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
      • Badan Anggaran
    • KOMISI
    • FRAKSI
  • TENTANG DPR
    • Sejarah
    • Keanggotaan
    • Tata Tertib
    • Kode Etik
    • Tugas Dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • KOMISI
    • KOMISI I
    • KOMISI II
    • KOMISI III
    • KOMISI IV
  • BULETIN
Search
© 2022 DPRD Kabupaten Purworejo
Reading: Sosialisasikan UMK Purworejo 2023 Naik 6,91%, Komisi Minta Pemkab Awasi Pengusaha Nakal
Share
Aa
DPRD Kabupaten PurworejoDPRD Kabupaten Purworejo
Aa
  • BERITA
  • SERASI
  • JDIH
  • DIREKTORI
  • TENTANG DPR
  • KOMISI
  • BULETIN
Search
  • BERITA
  • SERASI
    • Download App
    • Serasi Web
  • JDIH
    • Tentang JDIH
    • UUD 1945
    • Undang-undang
    • Peraturan Pemerintah Pengganti UU
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan DPR
    • Peraturan Bersama
    • Peraturan Sekjen DPR
  • DIREKTORI
    • ANGGOTA
    • ALAT KELENGKAPAN
    • KOMISI
    • FRAKSI
  • TENTANG DPR
    • Sejarah
    • Keanggotaan
    • Tata Tertib
    • Kode Etik
    • Tugas Dan Wewenang
    • Hak dan Kewajiban
  • KOMISI
    • KOMISI I
    • KOMISI II
    • KOMISI III
    • KOMISI IV
  • BULETIN
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRD Kabupaten Purworejo > Blog > Berita > Sosialisasikan UMK Purworejo 2023 Naik 6,91%, Komisi Minta Pemkab Awasi Pengusaha Nakal
Berita

Sosialisasikan UMK Purworejo 2023 Naik 6,91%, Komisi Minta Pemkab Awasi Pengusaha Nakal

admin
Last updated: 2022/12/27 at 2:56 AM
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022 melalui SK Gubernur Jawa Tengah No.561/54 Tahun 2022, di Aula UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo pada Rabu, (14/12/2022).

Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp1.911.850,80.

Turut hadir Komisi IV DPRD Purworejo Rr. Nurul Komariyah Ssos, Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto, Kabid Tenaga Kerja dan Perindustian Dinperintransnaker Veny Yudha Apriyani SSTP, MH.

Dalam paparanya Nurul mengatakan, upah minimum merupakan jaring pengaman untuk pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan.

Upah minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Kebijakan pengupahan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pelaksanaan teknis administratif diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Dalam proses penetapan Upah Minimum telah melalui perhitungan dan pengolahan data survey dengan memperhatikan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Ia meminta agar pemerintah harus melakukan pengawasan ekstra kepada perusahaan agar para pekerja dapat menerima upah sesuai UMK yang ditetapkan.

“Jangan sampai masih ada pekerja yang tidak dapat upah sesuai UMK, pengawasan ini penting dilakukan,” tegas Nurul.

Hadi Pranoto mengatakan sosialisasi ini bertujuan supaya para pengusaha mengetahui tentang ketentuan UMK yang akan berlaku 1 Januari 2023 mendatang.

Bagi pengusaha yang tidak bisa memenuhi aturan UMK 2023 maka akan mendapatkan sanksi. Namun ketentuan ini juga ada syarat-syarat yang berlaku seperti ketentuan jam kerja yang harus mencapai 40 jam perminggunya, skala usahanya, ketentuan aset, modal usaha dan kekayaan perusahaan, sehingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam hal ini tidak wajib menerapkan aturan ini.

“Harapan kami, penetapan UMK ini jadi yang paling moderat dan memacu perusahaan besar untuk meningkatkan performa perusahaanya, dan dari sisi tenaga kerja juga mereka terpacu, karena upahnya meningkat dan naik menjadi Rp2.043.902,33,” .

You Might Also Like

DPRD Siap Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Duta Pesta Siaga Purworejo Minta Doa Restu Ketua DPRD Jelang Keberangkatan Di Ajang Provinsi

Estri Utami Minta Ada Langkah Penanganan Kalijambe

Komisi IV DPRD Kawal Layanan Kesehatan Kelas 3 Gratis bagi Warga Miskin

admin Desember 13, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Previous Article Bendungan Bener Cukupi Kebutuhan 14.600 Ha Sawah di Purworejo
Next Article Abdullah Kisahkan Perjuangan Warga Terdampak Bendungan Bener Agar Dapat Ganti Rugi Tanah yang Layak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Latest News

DPRD Siap Bahas RPJMD 2025–2029, Fokus pada Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Duta Pesta Siaga Purworejo Minta Doa Restu Ketua DPRD Jelang Keberangkatan Di Ajang Provinsi
Estri Utami Minta Ada Langkah Penanganan Kalijambe
Komisi IV DPRD Kawal Layanan Kesehatan Kelas 3 Gratis bagi Warga Miskin
DPRD Kabupaten PurworejoDPRD Kabupaten Purworejo
Follow US

© 2022 DPRD Kabupaten Purworejo

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?