Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Purworejo, pada Kamis 15 Desember 2022.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo itu, mengunjungi dua lokasi pekerjaan proyek yaitu peningkatan jalan Kalirejo- Hargorojo di Kecamatan Bagelen, dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI Kebangsan di Desa Ganggeng Kecamatan Purworejo.
Dalam kegiatan itu, Komisi II juga ditemani oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Suranto, dan mereka juga bertemu langsung dengan pihak pelaksana pekerjaan proyek juga para konsultan, baik konsultan pengawas maupun konsultan pelaksana proyek.
Sidak itu dilakukan oleh Komisi II karena sesuai dengan tupoksinya di DPRD Kabupaten Purworejo, yaitu melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek yang dilaksanakan dengan anggaran dari pemerintah.
Dalam sidak itu, Komisi II mendapati pekerjaan peningkatan jalan yang dilakukan oleh CV Alvarendra dan konsultan pengawas oleh CV Multi Kreasindo dengan anggaran kegiatan senilai 3.253.443.000, 00, dengan masa pekerjaan selama 120 hari sejak tanggal 22 Agustus 2022 hingga 19 Desember 2022 itu diperkirakan tidak selesai tepat waktu atau mengalami keterlambatan. Begitu pula saat melihat pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan DI Kebangsan di Desa Ganggeng Kecamatan Purworejo, yang dilaksanakan oleh CV Anikatama Wiraperkasa dengan alokasi anggaran DAK senilai 4.988.955.000.00, alokasi waktu 180 hari sejak kontrak tanggal 15 Juni 2022, juga diperkirakan tidak selesai tepat waktu atau juga mengalami keterlambatan.
“Sidak baru pertama kali ini kita laksanakan di waktu akhir tahun, sidak kita laksanakan karena sudah begitu banyak masukan dari masyarakat maupun tokoh masyarakat terkait keterlambatan pekerjaan,” ungkapTunaryo, saat ditemui usai sidak.
Dikatakan, dari hasil komunikasi dengan pelaksana pekerjaan proyek, keterlambatan pekerjaan itu disinyalir karena kendala cuaca yaitu terjadinya hujan deras semasa pekerjaan sehingga pekerjaan menjadi tertunda atau terlambat dan tidak bisa diselesaikan tepat waktu.
“Tadi kita sudah ketemu dengan konsultan pelaksana maupun konsultan pengawasan itu terlambat karena cuaca. Itu tadi juga telah disampaikan oleh kepala dinas sesuai dengan undang – undang maka boleh diberikan waktu perpanjangan. Untuk peningkatan jalan Hargorojo- Kalirejo tadi minta perpanjangan waktu selama tujuh hari, yang tadinya harus selesai tanggal 19 Desember 2022, minta perpanjangan sampai batas waktu tanggal 26 Desember 2022,” jelas Tunaryo.
Komisi II sedikit menyesalkan atas keterlambatan itu, karena yang seharusnya selesai tepat waktu jadi sedikit molor.
“Untuk yang di DI Kebangsan itu karena kita tahu setelah terjun kelapangan langsung, sebenarnya sudah bekerja secara maksimal, dengan pompa air sejumlah 6 unit, dan ternyata memang airnya tidak bisa dibuang ke aliran yang semestinya dan harus estafet dan dengan pompa air tadi juga sudah cukup besar,” ujarnya.
Diakui, secara teknis Komisi II tidak begitu paham terkait teknis pekerjaan, namun melihat secara fisik kasat mata, Komisi II berharap pekerjaan itu bisa selesai dengan baik dan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan.
“Ya mudah- mudahan bisa sesuai dengan harapan, karena ini betul – betul uang rakyat yang digunakan, harapanya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seutuhnya dan dengan hasil memuaskan. Maka tadi kita sempat ada kritik untuk finishingnya nanti betul- betul untuk diperhatikan, supaya bagus,” lanjutnya.
Ditegaskan, jika pekerjaan itu tidak bahkan dalam penambahan waktu juga tidak selesai maka sesuai aturan harus ada denda sebagai efek jera untuk rekanan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Suranto, mengatakan, pekerjaan peningkatan jalan Kalirejo-Hargorojo, sesuai dengan kontrak kerja memang seharusnya bisa selesai pada tanggal 19 Desember 2022. Namun dengan melihat hasil pekerjaan hingga Kamis 15 Desember 2022 ini, pekerjaan itu tidak bisa selesai tepat waktu.
“Tapi tadi hasil rundingan dari Komisi 2, pelaksana ditanya oleh ketua pimpinan bahwa dia minta perpanjangan. Memang dalam regulasinya diperbolehkan perpanjangan itu sebatas tidak melaumpaui batas anggaran namun demikian harus betul- betul ada justifikasi teknisnya keterlambatan tersebut dikarenakan cuaca hujan yang cukup tinggi didaerah pegunungan, sehingga perlu adanya tambahan waktu pelaksanaan karena dimungkinkan ada pasangan beton yang belum cukup umur,” katanya.
Namun demikian lanjutnya, ketika itu sudah perpanjangan waktu kok belum terselesaikan tentu pengelola kegiatan dalam hal ini PPK harus mengambil langkah sesuai dengan pasal kontrak yang dilakukan yaitu melakukan denda keterlambatan.
“Mudah- mudahan itu tidak terjadi artinya kontraktor harus betul- betul melaksanakan atau memanfaatkan perpanjangan waktu itu sebaik- baiknya,” harapnya.
Begitu juga untuk pekerjaan di DI Kebangsan Desa Ganggeng, yang sebetulnya sudah dilaksanakan secara maksimal, yaitu dengan mengerahkan ratusan tenaga kerja.
“Namun demikian karena itu adalah sungai yang sewaktu- waktu air itu meluap tentu ini menjadi kendala dan untuk di Kebangsan ini item pekerjaanya yang dominan tinggal menyelesaikan kolam sama mercu itu panjangnya sekitar 13 meter. Harapanya tujuh hari kedepan bisa terselesaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Suranto juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi II beserta jajarannya yang telah memperhatikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.
“Sehingga kami dapat saran dan masukan dari komisi II untuk memaksimalkan waktu yang ada ini, sehingga pekerjaan ini bisa diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan,” pungkasnya