DI BALIK setiap keputusan dan tindakan yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, terdapat sebuah entitas yang memainkan peran krusial dalam mendukung kelancaran proses legislasi, Sekretariat DPRD. Sebagai ujung tombak administratif DPRD, Sekretariat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas legislatif berjalan dengan efisien dan efektif.
Bambang Jati Asmara, Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo, menjelaskan bahwa peran Sekretariat tidak hanya sebatas sebagai penyelenggara administrasi, tetapi lebih sebagai mesin penggerak dalam mendukung tugas pokok dan fungsi DPRD. “Kami bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan administratif yang mendukung kegiatan anggota DPRD dalam menjalankan mandatnya,” ungkap Bambang.
Salah satu fungsi utama Sekretariat DPRD adalah menyediakan dukungan teknis terhadap penyusunan materi legislasi, seperti rancangan peraturan daerah (perda) dan keputusan DPRD. Bambang menjelaskan bahwa tim teknis Sekretariat terlibat aktif dalam mengoordinasikan berbagai dokumen dan data yang menjadi dasar dalam proses perumusan kebijakan. “Kami berusaha untuk memastikan bahwa setiap draft peraturan daerah atau keputusan DPRD memenuhi standar hukum dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Sekretariat DPRD juga memiliki peran penting dalam menyediakan informasi dan dokumentasi terkait kegiatan DPRD kepada publik. Bambang menegaskan bahwa transparansi informasi merupakan prinsip utama yang dipegang teguh oleh Sekretariat dalam menjalankan tugasnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keterbukaan dan aksesibilitas informasi publik mengenai kegiatan DPRD,” kata Bambang.
Tidak hanya itu, Sekretariat DPRD juga berperan dalam memfasilitasi berbagai rapat dan sidang DPRD, termasuk mengelola jadwal rapat serta menyediakan ruang dan fasilitas yang diperlukan. Bambang menjelaskan bahwa koordinasi yang baik antara Sekretariat dengan para anggota DPRD dan komite-komite di dalamnya sangat penting untuk memastikan bahwa setiap agenda rapat berjalan sesuai jadwal dan tanpa hambatan teknis.
Sebagai pilar administratif DPRD, Sekretariat juga berperan dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD. “Kami selalu siap memberikan dukungan penuh kepada anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya untuk mewakili dan mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Purworejo,” ungkap Bambang dengan semangat.
Dengan demikian, peran Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo tidak hanya terbatas pada fungsi administratif semata, tetapi lebih jauh lagi sebagai mesin penggerak yang menjaga kelancaran dan efektivitas kerja DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang bermakna bagi masyarakat. Dukungan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD merupakan fondasi kuat yang menopang kinerja legislatif dan fungsi pengawasan DPRD dalam menjalankan amanatnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. (red)