Penyerahan palu sidang dari Rokhman kepada Tunaryo mewarnai pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo dalam sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (15/10/2024). Rokhman merupakan Wakil Ketua DPRD Sementara periode 2024-2029.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara Rokhman dan dihadiri Pjs Bupati Endi Faiz Effendi beserta jajarannya seluruh anggota DPRD Purworejo.
Selain Tunaryo, dua pimpinan lain yang dilantik adalah Rokhman dari Golkar dan Fran Suharmaji dari PKB untuk mengisi posisi wakil ketua. Sementara wakil ketua dari Partai Demokat masih diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Ketiga pimpinan definitif diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo R Heddy Bellyandi SH MH.
Rokhman saat memimpin sidang mengatakan penetapan pimpinan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/208 TAHUN 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo masa jabatan 2024-2029 yang ditanda tangani Gubernir Jawa Tengah Nana Sudjana pada 13 Oktober 2024.
Ditambahkan, Gubernur menetapkan ketigannya berdasarkan Surat Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daer Kabupaten Purworejo Nomor 100.1.4.3.6/1852 tanggal 27 September 2024 hal Permohonan Usulan Peresmian Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo masa jabatan tahun 2024-2029; dan Surat Bupati Purworejo Nomor 100.1.4.3.2/9128/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Permohonan usulan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo masa jabatan Tahun 2024-2029 (*)