Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi SiKom MSI meminta agar peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang di peringati di Kabupaten Purworejo tidak hanya sebatas pada perayaan tahunan biasa.
Ia ingin, momentum HDI tahun 2023 menjadi tonggak membangun Kabupaten Purworejo menjadi kota yang inkulsif, kota yang nyaman dan aman ditempati oleh siapapun, khususnya bagi peyandang disabilitas.
“Pemaknaan HDI Kabupaten Purworejo ini tentu tidak dimaknai hanya sebagai selebrasi saja, dimaknai dengan acara yang sifatnya seremonial saja. Tetapi harus kita maknai sebagai tonggak membangun Purworejo yang inklusif dengan melibatkan seluruh steakholder seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk teman-teman disabilitas,” ungkap Dion saat menjadi pembicara pada peringatan HDI Kabupaten Purworejo di Pendopo, Senin (5/12/2022).
Dion menjelaskan, bahwa Kabupaten Purworejo telah memiliki produk hukum yang melindungi seluruh hak dan kepentingan masyarakat penyandang disabilitas. Pemenuhan hak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (perda) No 8 Tahun 2018.
“Bahwa didalam perda ini sangat luas memuat berbagai aspesk, contoh aspek pendidikan, anak bapak ibu ketika berprestasi maka Perda ini mengamanatkan bahwa Pemda wajib menyediakan anggaran pendidikan kepada bapak ibu,” kata Dion.
“Kesempatan belajar 9 tahun juga menjadi kewajiban yang harus di tanggung oleh Pemda,” imbuh Dion.
Tidak hanya bidang pendidikan lanjut Dion, di dalam Perda No 8 tahun 2018 juga disebutkan bahwa setiap masyarakat penyandang disabilitas memiliki persamaan hak dalam memperoleh pekerjaan. Hal itu dilakukan untuk mejamin bahwa tidak akan ada diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat peyandang disabilitas.
“Jangan sampai teman-teman difabel mendaftar sekolah, mendaftar pekerjaan mendapat diskriminasi. Perda ini ada untuk menjamin bahwa tidak akan ada perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh siapapun kepada masyarakat disabilitas,” terang Dion.
Namun, Dion menambahkan, bahwa implementasi perda ini kemudian belum dapat dilaksanakan mengingat Peraturan Bupati (perbup) tentang Perda No 8 Tahun 2018 ini belum kunjung terbit. Yang menjadi kendala hingga saat ini adalah bawa perda disabilitas menjadi perda yang multisektoral.
“Karena setelah kita pelajari perda ini multi sektor tidak hanya di Dinas Sosial, ada Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, ada UMKM. Jadi perbup ini nantinya harus lintas sektoral,” ungkap Dion.
Meski memiliki kendala, namun bukan berarti perbup ini kemudian dibiarkan tidak kunjung diterbitkan. Pihaknya mengaku selama ini terus mendorong kepada pihak eksekutif untuk segera menerbitkan perbup.
“Bapak ibu di tahun 2023 ini kita dorong bersama dan kita berharap perbup ini sudah bisa diselesaikan. Oleh karena itu mari bersama-sama kita nantinya mengkoreksi perbup ini supaya perbup bisa inplementatif memiliki manfaat yang bisa dirasakan oleh teman-teman disabilitas,” tandas Dion.