Jembatan Komunikasi Rakyat yang Ia Wakili
Rokhaman, lelaki kelahiran Purworejo, 9 Agustus 1963 ini merupakan salah satu diantara mantan kepala desa yang melenggang ke Gedung Dewan. Setelah dua periode mengemban amanah sebagai kepala desa di tanah kelahiranya (Desa Sukowuwuh Kecamatan Bener) ia melanjutkan pengabdian kepada masyarakat melalui kursi DPRD Purworejo.
Masa jabatan 2019-2024 ini merupakan periode keduanya setelah sebelumnya di 2014-2019 dirinya juga sudah duduk sebagai anggota DPRD. Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Rokhman berhasil mendulang 6105 suara dari Dapil Purworejo VI.
“Pada prinsipnya, menjadi anggota DPRD ini hanyalah melanjutkan pengabdian melalui jalur politik. Kalau saya lewat Partai Golkar dan obyeknya juga masyarakat. Namun dalam konteks ini medanya semakin luas dibandingkan saat menjabat sebagai kepala desa,” kata Rokhman.
Diakuinya ada banyak persoalan di bawah yang tidak mungkin dapat diselesaikan di tingkat desa. Pasalnya, ada sumbatan komunikasi antara permasalahan yang dihadapi oleh aparatur pemerintah desa dengan pemerintah daerah.
“Disinilah saya kira peran anggota DPRD dibutuhkan. Yakni menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa atau masyarakat di Dapil VI dengan pemerintah daerah,” ungkap bapak tiga anak ini.
Suami dari Sulistyaningsih ini mencontohkan, pemahaman regulasi dari UU, PP, hingga tururunya di tingkat daerah dalam bentuk Perda maupun Perbup kadang kurang sosialisasi dan membutuhkan pemahaman yang mendalam. Keluhan semacam itu kerap ia terima dari para perangkat desa maupun kepa desa di daerah.
“Belum lagi soal kesejahteraan, pengelolaan dana desa, dan beragam persoalan yang masih marak terjadi ditingkat desa, utamanya di Dapil saya. Tapi alhmdulillah, saat ini sedikit demi sedikit permasalahan tersebut mulai terurai, mudah-mudahan periode ini saya kembali dapat mengawal aspirasi masyarakat termasuk saudara-saudara saya aparatur perangkat desa,” tegasnya.