Anggota Komisi IV DPRD Purworejo Reko Budiyono mengusulkan perubahan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Purworejo. Dalam usulannya, Reko berharap kursi Dapil Purworejo 5 bertambah 1 kursi menjadi 10, sedangkan Dapil Purworejo 3 berkurang 1 kursi menjadi 5.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika penataan perlu kembali dilakukan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang berkeadilan. “Menurut saya, penataan Dapil pada Pemilu 2019 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan,” katanya.
Terdapat kesenjangan dalam hal jumlah kursi di dapil 3 dengan 5, yakni 6 di Dapil Purworejo 3 dan 9 di Purworejo 5. Menurutnya, dapil harus menyesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) dan jumlah serta sebaran penduduk Purworejo.
“Sebaran penduduk setiap kecamatan saat ini mengakibatkan pergeseran jumlah alokasi kursi antar dapil,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, dapil DPRD Kabupaten Purworejo perlu disesuaikan dan dilakukan penataan kembali berdasarkan prinsip-prinsip penataan. Adapun prinsip penataan dapil merujuk pada PKPU 6 Tahun 2022 adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Penambahan dan pengurangan kursi itu, katanya, tidak melanggar PKPU karena tetap berpatokan pada jumlah kursi maksimal 12 dan minimal 3.
Adapun jumlah kursi per dapil di Purworejo terdiri atas, Dapil Purworejo 1 Kecamatan Kaligesing dan Purworejo dengan alokasi 7 kursi (tetap), Dapil Purworejo 2 Kecamatan Ngombol, Purwodadi dan bagelen dengan alokasi 6 kursi (tetap), Dapil Purworejo 3 Kecamatan Banyuurip dan Bayan dengan alokasi 5 kursi (berkurang 1 kursi).
Untuk Dapil Purworejo 4 meliputi Kecamatan Grabag, Kutoarjo dan Butuh dengan alokasi 9 kursi (tetap). Dapil Purworejo 5 meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno dengan alokasi 10 kursi (bertambah 1 kursi).(TM)