PURWOREJO – Anggota DPRD jangan hanya menjadi humasnya eksekutif. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Purworejo dari PKS, Reko Budiyono.
Menurut Reko, dalam konteks pemerintahan daerah, konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah memberikan peran, tugas dan fungsi yang berbeda kepada kepala daerah dan DPRD.
“Secara kelembagaan, DPRD mempunyai tiga tugas dan fungsi, yakni fungsi pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan, yang dalam menjalankan semua fungsi tersebut ada tata tertib yang mengikat,” katanya.
Banyak ruang, sarana, media dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh DPRD untuk menjalankan tupoksinya itu. Tugas itu, katanya, dapat bersifat kegiatan yang terbatas dengan unsur jajaran eksekutif, konstituen di dapilnya atau publik secara luas. “Biasanya dalam dalam kegiatan-kegiatan tersebut, anggota DPRD hadir menjadi narasumber,” ucapnya.
Bagi setiap anggota DPRD, lanjutnya, tugas menjadi narasumber adalah salah satu jalan menghimpun aspirasi masyarakat. Aspirasi itu akan menjadi bahan rapat-rapat pembahasan perencanaan pembangunan, APBD, pembentukan perda.
“Selain itu dapat juga untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi peraturan perundang-undangan, kebijakan pembangunan yang telah menjadi kesepakatan antara bupati dan DPRD,” terangnya.
Untuk itu, kata Reko, anggota DPRD harus bisa memposisikan diri dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. “Jadi anggota DPRD tidak boleh menjadi semacam humasnya eksekutif, karena kita ini mempunyai tupoksi yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Dikatakan, hal itu merupakan sebuah otokritik di mana bertujuan agar DPRD Kabupaten Purworejo menjadi lembaga yang semakin baik. “Juga lebih aspiratif dan menjalankan amanah rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(TM)