Proses regrouping atau penggabungan terhadap 36 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purworejo telah selesai dilaksanakan pada tahun 2022 ini. Kendati prosesnya telah sukses diselesaikan, namun regrouping ini ternyata masih menyisakan segelintir persoalan.
Hal itu mengemuka pada kegiatan evaluasi dari program regrouping, di ruang pertemuan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Banyuurip, Selasa (6/12).
Hadir dalam evaluasi tersebut jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, sejumlah Korwilcambidik, serta sejumlah kepala sekolah.
Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Abdullah mengemukakan jika proses regrouping di Kabupaten Purworejo ini banyak menemui kendala. Namun akhirnya kendala-kendala tersebut bisa dilalui dan regrouping 36 SD ini bisa diselesaikan pada tahun 2022.
Menurutnya, permasalahan yang cukup menonjol adalah regrouping SD Gesikan ke SD Paitan, Kecamatan Kemiri. Muncul penolakan penutupan terhadap SD Gesikan yang akan dipindahkan ke SD Paitan.
“Untuk siswa 100 persen sudah pindah ke sekolah baru setelah regrouping,” kata Abdullah usai evaluasi berlangsung.
Meski akhirnya regrouping SD Gesikan dan SD Paitan berhasil dilakukan, namun menurut Abdullah dalam evaluasi yang telah berjalan muncul lagi sedikit persoalan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SD Paitan. Dijelaskan jika aset dari SD Gesikan yang sudah ditutup seharusnya dipakai dan bisa dimanfaatkan oleh SD Paitan. Namun aset tersebut malah ditahan oleh Kepala Desa Gesikan.
“Aset yang di SD Gesikan itu untuk dipakai di SD Paitan, semua aset yang bisa dipindah ke SD Paitan, aset mebeler. Aset mebeler dibutuhkan di SD Paitan karena tambah siswa, ada tambahan kursi, komputer, tapi kan belum bisa dipakai karena belum boleh diambil, masih dipertahankan oleh Kepala Desa di Gesikan,” kata Abdullah.
Padahal, menurut Abdullah aset tersebut adalah milik Pemerintah daerah. Sehingga, sebenarnya kepala desa tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk menahan aset tersebut untuk dimanfaatkan oleh SD Paitan.
“Padahal itu aset milik daerah bukan milik desa, kepala desa ini sebenarnya tidak memiliki kewenangan atas aset-aset di SD Gesikan, kecuali tanahnya, karena tanahnya tanah desa,” terangnya.
Ditambahkan, permasalahan aset tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SD Paitan pada saat evaluasi regrouping berlangsung. Sepanjang evaluasi berjalan, menurut Abdullah persoalan aset ini hanya terjadi pada regrouping SD Gesikan ke SD Paitan.
“Yang masalah aset dari tadi yang disampaikan pada saat evaluasi, dari Kepala SD Paitan hanya di Gesikan, kan tadi Kepala SD Paitan yang bicara itu tadi,” tandasnya. (Hk)