PURWOREJO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045 disetujui oleh DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo. Penandatangan Persetujuan Bersama atas Raperda tersebut dilakukan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Purworejo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (26/6).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, didampingi jajaran pimpinan DPRD, Kelik Susilo Ardani dan Fran Suharmaji. Hadir Bupati Purworejo Yuli Hastuti, para anggota DPRD, jajaran OPD, Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dion Agasi menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD dan Kepala Daerah telah menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 59 tentang Raperda RPJPD Purworejo Tahun 2025-2045.
Juru Bicara Pansus 59, Reko Budiyono pada Rapat Paripurna menyampaikan hasil pembahasan Pansus. Beberapa di antaranya yakni disepakatinya visi dan misi Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2045. Selain itu, ada sejumlah penyempurnaan target utama pembangunan Purworejo, yang harus dicapai oleh Pemerintah Daerah.
“Di antaranya soal prevalensi Stunting, literasi anak, serta lainnya,” kata Reko.
Pada kesempatan itu, Pansus 59 melalui Reko juga menyampaikam sejumlah rekomendasi. Di antaranya reformasi birokrasi, reformasi hukum, peningkatan SDM, dan lainnya. Rekomendasi yang cukup menjadi sorotan Pansus 59 adalah terkait pembangunan desa.
“Dengan jumlah desa yang banyak, Purworejo baru 1 desa yang menjadi desa mandiri, maka kita mendorong agar kedepan ada lebih banyak lagi desa mandiri di Purworejo,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus 59 DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud.
“Pembahasan tersebut telah memperolah hasil dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan di Kabupaten Purworejo 20 tahun ke depan,” kata Bupati.
Pihaknya yakin bahwa RPJPD ini disusun dengan mempedomani aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” terangnya.
Hal penting lainnya, lanjut Bupati, bahwa RPJPD ini disusun dalam upaya menjaga keberlanjutan kinerja, keterpaduan dan sinergitas pembangunan daerah Kabupaten Purworejo, serta sejalan dengan berakhirnya tahapan RPJPD Tahun 2005-2025.
“Beberapa hasil pencermatan Pansus 59 yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Daerah ini antara lain terkait penargetan pada 56 indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, menjadi hal yang sangat penting untuk ditindaklanjuti. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih dan pada prinsipnya kami dapat menerimanya untuk ditindaklanjuti, sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan segera ajukan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses evaluasi,” tandasnya. (red)
Raperda RPJPD Purworejo 2025-2045 Disetujui DPRD dan Kepala Daerah
Leave a comment
Leave a comment