Pansus DPRD Kabupaten Purworejo tengah menggodok Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Raperda tersebut merupakan upaya nyata perlindungan dan pengentasan masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo.
Dalam Raperda tersebut slah satu yang dibahas adalah basis data tunggal warga miskin, kriteria miskin daerah, serta kewajiban serta sanksi bagi lurah dan kepala desa dalam hal membantu penyediaan data penduduk miskin.
“Tujuan rencana pembuatan Perda Penanggulangan Kemiskinan adalah membentuk payung hukum dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah,” kata dia.
“Perlu diketahui bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo saat ini mencapai 12.4%. Dari angka tersebut, 1,7% atau setara 9.000-an penduduk dalan kondisi kemiskinan eksteim,” kata Dullah.
Poin krusial atau penting dalam Raperda ini adalah soal kriteria kemiskinan daerah. Karena jika mengacu pada kriteria kemiskinan yang ditetapkan Kemensos, banyak penduduk miskin yang tidak akan memenuhi kriteria. Sementara kondisi riil kehidupan mereka sangat perlu intervensi dari pemerintah.
“Isu krusial lainnya adalah belum adanya data tunggal penduduk miskin. Kita ingin ke depan Purworejo memiliki data tunggal penduduk miskin yang valid dan selalu update agar dalam menyusun program dan kegiatan tepat sasaran,” paparnya.
Draft Raperda Penanggulangan Kemiskinan memuat 27 pasal. Tapi dalam pembahasan ada pengurangan beberapa pasal. Pansus masih akan terus membahas Raperda tersebut hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang. (AL)