Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyetujui dan menetapkan tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) untuk ditindaklanjuti menjadi Perda .
Persetujuan dan penetapan itu dilakukan DPRD Kabupaten Purworejo bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (16/8/2023) sore.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo , Dion Agasi Setiabudi, dan dihadiri Bupati Purworejo RH Agus Bastian, beserta sejumlah pejabat Forkopimda.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo , Dion Agasi Setiabudi, menjelaskan bahwa tujuh Raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk jadi Perda itu terkait raperda percepatan penanggulangan kemiskinan, raperda pengarusutamaan gender (kesetaraan gender).
Lalu, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2023-2053.
Kemudian, raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13/2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14/2015 tentang Kerjasama Daereah, dan raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo .
“Pembahasannya melalui 4 Pansus yakni Pansus 42, 43, 45, dan 46. Tadi dalam eanvangannya ada pencabutan perda dan pembuatan perda baru. Untuk pembahasannya itu sudah cukup lama berhenti di Gubernur Jawa Tengah, kurang lebih hampir 1-2 bulan. Tapi kini, melalui rapat paripurna telah disetujui bersama kepala daerah bahwa 7 raperda akan ditindaklanjuti jadi perda,” ucapnya, Rabu (16/8/2023).
Dion menyebut, tujuh Raperda itu telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.