PURWOREJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo , Jawa Tengah, telah menyetujui draft Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023, Jumat (25/8/2023).
Anggaran yang disetujui dalam Raperda Perubahan itu antara lain berkaitan pendapatan total yang awalnya diusulkan Rp 2.255.990.594.265.
Akhirnya disepakati menjadi Rp 2.256.911.327.265 atau bertambah sekitar Rp 920.733.000.
Adapun rinciannya terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 394.959.016.838. Kemudian, pendapatan transfer sebesar Rp 1.859.276.813.427 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 2.675.497.000.
Sementara itu belanja daerah juga mengalami perubahan atau bertambah sebesar Rp 920.733.000. Dari yang awalnya diusulkan Rp 2.371.249.496.205 lalu disepakati Rp 2.372.170.229.205.
Hal itu meliputi belanja operasional Rp 1.545.493.532.401, belanja modal Rp 276.600.154.270. Lalu, belanja tidak terduga Rp 2.500.000.000 yang berkurang sebesar Rp 782.817.278 dari usulan awal Rp 3.282.817.278 serta belanja transfer sebesar Rp 547.576.542.534.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo , Muhammad Abdullah, mengungkapkan selain pendapatan dan belanja daerah, penganggaran sub kegiatan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purworejo juga mengalami perubahan.
Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo , sub kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN disepakati anggaran sebesar Rp 520.222.266.337. Anggaran tersebut diketahui bertambah sebesar Rp 1.390.968.778 dari Rp 518.831.297,559.
“Bertambahnya anggaran gaji dan tunjangan ASN memperhitungkan kebutuhan sesuai keadaan riil. Serta penyesuaian TPG yang bersumber dari DAK non fisik berdasarkan KMK Nomor 266/2023,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023).
Kemudian sub kegiatan pengelolaan Dana Boss SD, pihaknya menyepakati anggaran Rp 55.448.020.800, sub kegiatan pengelolaan Dana Boss PAUD disepakati Rp 11.654.848.500, serta sub kegiatan pengelolaan Dana BOP sekolah non formal/kesetaraan disepakati Rp 1.166.300.000.
“Di Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, kami menyepakati usulan dana sebesar Rp 2.425.520.014, yang akan digunakan untuk operasi dan pemeliharaan pasar daerah,” katanya.
Selanjutnya, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi dana Rp 3.827.000.000 untuk kegiatan pemberian bonus prestasi perolehan medali Porprov Jawa Tengah 2023. Lalu untuk kegiatan partisipasi dan keikutsertaan penyelenggaraan kejuaraan dianggarkan Rp 242.953.700.