Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 resmi disepakati.
Penandatanganan kesepakatan dan persetujuan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 dilakukan bupati dan DPRD Purworejo dalam Rapat Papipurna di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu (9/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Fran Suharmaji dan Kelik Susilo Ardani. Hadir Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, bersama jajaran Forkopimda, para anggota DPRD Purworejo, serta kepala OPD terkait.
“Dari hasil rancangan KUA PPAS Perubahan ada sedikit pergeseran perubahan, baik dari segi belanja maupun pendapatan karena beberapa hal yang harus kita penuhi seperti gaji PKKK dan beberapa belanja modal yang akan bergeser karena adanya Silpa yang lebih besar dari perkiraan kita di APBD 2024. Tapi pada intinya secara terperinci masih ada pembahasan dan penetapan APBD perubahan,” kata Dion Agasi Setiabudi saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna.
Menurut Dion, KUA PPAS tersebut masih akan mengalami perubahan hingga nanti disahkannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2024. Pengesahan RAPBD Perubahan 2024 direncanakan pada Agustus 2024.
“Targetnya bulan Juli ini pembahasan selesai dan hasilnya bisa kita kirim ke provinsi. Jadi insya-Allah APBD Perubahan ini bulan Agustus sudah bisa kita tetapkan,” ungkapnya.
Sejumlah perubahan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD dengan juru bicara Muhamad Abdullah.
Dalam laporan itu diketahui bahwa terhadap target ekonomi makro untuk Indek Pembangunan Manusia (IPM) semula dalam Rancangan Perubahan KUA Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 sebesar 74,70 disepakati menjadi 74,90.
Selanjutnya secara ringkas disampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024 yang direncanakan sebesar Rp2.397.799.470.571,00 disepakati menjadi Rp 2.398.992.494.571,00 atau bertambah Rp1.193.024.000,00.
Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan SDM, Nelayan Purworejo Mendapat Bimtek dari KKP RI
“Bertambah dari pendapatan BLUD RSUD RAA Tjokronegoro berdasarkan perhitungan otensi pendapatan BLUD sampai dengan akhir tahun 2024.
Adapun rincian Pendapatan Daerah teridiri atas Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024 direncanakan Rp429.66.364.791,00 disepakati menjadi Rp430.859.388.791,00 atau bertambah Rp1.193.024.000,00. Pendapatan Transfer dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024 direncanakan Rp1.966.720.605.780,00 disepakati Rp1.966.720.605.780,00 atau tetap.
“Lain lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024 direncanakan Rp1.412.500.000,00 disepakati menjadi Rp1.412.500.000,00 atau tetap,” katanya.
Kemudian Belanja Daerah yang diirencanakan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024 Rp 2.486.287.857.207,32 menjadi Rp2.487.480.881.207,32 atau bertambah Rp1.193.024.000,00, dari belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.193.024.000,00 untuk operasional RSUD RAA Tjokronegoro.
Adapun Penerimaan Pembiayaan yang semula Rp88.488.386.636,32 disepakati menjadi Rp88.488.386.636,32 atau tetap. Pengeluaran pembiayaan semula Rp 0,00 disepakati menjadi Rp 0,00 atau tetap.
“Pada prinsipnya semua fraksi dapat menerima hasil Pembahasan atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo pada Pendapat Akhirnya menyampaikan terima kasih atas kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diajukan.
Pembahasan tersebut telah memperolah hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah pada akhir Tahun Anggaran 2024.
“Atas hasil pembahasan tersebut kami dapat menerima dan agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo,” terangnya.(red)