Puluhan peraturan daerah (perda) di Kabupaten Purworejo belum miliki peraturan bupati (perbup).
DPRD Purworejo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk segera menindaklanjuti puluhan perda itu dengan menyusun perbup.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah megatakan, sepanjang 2019 hingga 2024 terdapat 82 perda yang telah disahkan oleh gubernur Jawa Tengah (Jateng).
“Dari jumlah itu beberapa ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang belum. Tapi, ada juga perda yang tidak mengamanahkan perbup,” katanya.
Dia merinci, dari 82 perda itu di antara sepuluh perda tidak mengamanahkan perbup.
Kemudian, jumlah perda yang sudah ditindaklanjuti berjumlah 22 perda dan 33 perda lainnya belum ditindaklanjuti penyusunan perbupnya.
“Secara teknis, perda-perda yang belum memiliki perbup belum bisa digunakan secara maksimal,” ujarnya.
Nurul menjelaskan, ada sejumlah alasan teknis yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait puluhan perda belum memiliki perbup.
Antara lain, terkendala adanya pergantian pejabat di perangkat daerah hingga alasan lebih memprioritaskan perbup yang sifatnya mendesak.
“Apalagi perda yang merupakan inisiatif dewan yang kemudian mereka belum berkepentingan jadi penyusunannya jadi lambat,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya telah melakukan rapat dengan 18 OPD terkait dan sudah terjadi kesepakatan bersama.