Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Kutoarjo yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kecil Diponegoro (Alpek Dipo) menuntut solusi terkait adanya rencana relokasi para pedagang. Mereka kemudian difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Purworejo melalui Komisi III untuk dipertemukan dengan dinas-dinas terkait dalam sebuah forum audiensi.
Audiensi berlangsung di gedung utama DPRD Purworejo pada Jumat (1/12) sore. Hadir Ketua Komisi III, Eko Januar Susanto, Wakil Ketua Komisi III Ajeng Dewi, sejumlah anggota Komisi III, Hendro Susilo, Luhur Pambudi Mulyono, Mustaqim, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (KUKMP) Gatot Suprapto, Kepala Satpol PP Budi Wibowo, Kepala Dinas Perhubungan Hery Raharjo, Kepala Dinas PUPR, Suranto, Camat Kutoarjo, serta perwakilan PKL.
Menurut Eko Januar, para PKL tersebut sebelumnya telah mendapat surat peringatan ketiga dari dinas terkait soal aktivitas perdagangan mereka di trotoar. Namun, mereka mengaku belum mendapat sosialisasi sebelumnya terkait adanya penertiban PKL. Tempat untuk relokasi bagi para pedagang ini juga belum jelas. Karena itu, Eko meminta kepada Dinas KUKMP agar ke depan dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberikan SP.
“Saya sampaikan, saya titip pesan, ini masalahnya belum pernah dirembug, tiba-tiba muncul SP, besok lagi jangan,” kata Eko pada sela-sela audiensi.
Eko Januar juga meminta kepada Alpek Dipo agar mendata para anggotanya. Dari audiensi tersebut diketahui bahwa dalam paguyuban Alpek Dipo ini terdapat 47 PKL.
“Dari hasil pendataan, kami juga akan mengusulkan agar para pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ungkapnya.
Hendro Susilo menambahkan, pada prinsipnya DPRD meminta agar Dinas KUKMP tidak langsung menertibkan para pedagang sebelum disediakan tempat untuk relokasi. Pihaknya juga meminta agar pemilihan tempat relokasi tidak asal-asalan, tetapi harus memperhatikan berbagai aspek demi kesejahteraan para PKL.
“Harapan kami sebagai representasi masyarakat, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan disitu sampai Pemda memberikan tempat yang representatif, saat direlokasi tempatnya sesuai dengan kebutuhan mereka, dan tidak mengganggu stabilitas ekonomi mereka,” jelasnya.
Beberapa alternatif tempat relokasi, lanjutnya, di antaranya adalah sebelah barat Pasar Kutoarjo, Pasar Beras, Terminal Tipe B, dan sejumlah lokasi lainnya. Para pedagang menurutnya juga tidak akan keberatan direlokasi, jika tempatnya representatif.
Sementara itu, Gatot Suprapto mengamini sejumlah tuntutan dari para pedagang. PKL masih boleh berjualan di Jalan Diponegoro sampai disediakan tempat relokasi. Namun, pihaknya memberikan syarat agar pedagang tetap menjaga kerbersihan, keamanan lalu lintas, serta memberikan tempat bagi pejalan kaki.
Ketua Paguyuban PKL, Pargono menyampaikan terima kasih atas fasilitasi Komisi III DPRD Purworejo dan kebijaksanaan dari dinas-dinas terkait. Pihaknya juga berkomitmen akan melaksanakan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dinas KUKMP.
“Saya kira sangat menggembirakan bagi kami, saya terimakasih sekali. Yang penting dijaga, kalau jualan malam, pagi harus sudah bersih, nanti saya tertibkan, saya nanti yang bertanggung jawab kepada teman-teman (pedagang),” katanya.