Salah satu warga asal Kabupaten Purworejo, Meri Hapsari (32) akhirnya bisa pulang menginjakkan kaki di tanah air setelah ditahan oleh majikannya selama 17 tahun di Malaysia. Selama belasan tahun, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Jetis, Kecamatan Loano itu tak diizinkan pulang menengok keluarganya ditanah air oleh majikannya. Kedatangannya itu langsung disambut oleh jajaran Pimpinan DPRD Purworejo di Yogyakarta International Airport (YIA), pada Kamis (6/10).
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut dari keluarga korban yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Loano. Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
“Disana bekerja, paspor ditahan tidak diijinkan pulang, jadi setiap mau pulang tidak diijinkan, kita beberapa waktu yang lalu terima laporan dari keluarga nya yang ada di desa,” kata Dion saat dihubungi, Minggu (9/10).
Untuk membantu pemulangan Meri Hapsari, kata Dion, pihaknya terus berkoordinasi berkoordinasi dengan KJRI Kuching. Proses pemulangan tersebut berjalan sekitar 2 bulan sejak laporan awal diterima DPRD Purworejo.
Diketahui Meri Hapsari ditahan di Malaysia selama 17 tahun yakni sejak 2005 hingga 2022. Selama proses pemulangan ke tanah air KJRI Kuching bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia Sibu, untuk menjemput Meri Hapsari di tempat majikannya.
“Laporannya mungkin sudah 2 bulanan, KJRI disana komunikasi dengan kepolisian malaysia, setelah dijemput korban sempat 2 mingguan ditampung di KJRI. Korban menunggu untuk hak-haknya dilunasi dulu sama mantan majikannya,” katanya.
Pemulangan Meri Hapsari mulai dari Sarawak Malaysia, perbatasan Entikong, menuju Pontianak hingga ke Purworejo mendapat pendampingan langsung dari staf KJRI Kuching. Korban dan rombongan sampai di Bandara Yogyakarta International Airport pada pukul 14.00 WIB.
Dion menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati untuk memilih agen penyaluran TKI keluar negeri. Ia menyebut kasus serupa banyak terjadi bahkan angkanya mencapai ratusan orang setiap tahunnya.
“Sebelum berangkat bekerja jadi TKI harusnya wajib komunikasi dengan disnakertrans, supaya bisa dicek agen nya ini resmi terdaftar atau abal2, saya tau karena saya komunikasi dengan KJRI Kuching, setiap tahun kasus-kasus seperti ini jumlahnya ratusan,” pungkasnya. (HK)