Kebijakan tata ruang menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Tata ruang menjadi landasan dalam setiap pembangunan yang mengatur tentang titik-titik yang dijadikan pusat pertumbuhan di suatu kawasan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo Luhur Pambudi Mulyono mengatakan, setiap kebijakan pembangunan akan selalu berlandasan dengan tata ruang. “Tata ruang mengatur di daerah mana boleh menjadi pusat industri, mana pusat bisnis, atau mana kawasan pertanian yang tidak boleh diganggu,” tuturnya.
Mengingat vitalnya tata ruang, maka pemerintah selalu melakukan penyegaran aturan itu agar sesuai dengan kondisi terkini. Hal yang sama, kata Luhur, juga dilakukan di Kabupaten Purworejo.
Kebijakan tata ruang terbaru, lanjutnya, dirumuskan dengan memperhatikan perkembangan kawasan.
“Untuk Purworejo, tata ruang terbaru sudah mengakomodasi kawasan yang berkembang sebagai akibat adanya mega proyek nasional di sekitar Purworejo,” katanya.
Ada empat mega proyek yang sudah, sedang dibangun, atau direncanakan pemerintah pusat di Purworejo serta kawasn sekitar. “Ada Bandara YIA yang sudah beroperasi, Bendungan Bener dan Kawasan Otoritatif Borobudur yang terus dikembangkan, dan rencana tol Yogyakarta-Cilacap, yang diperkirakan mulai dikerjakan tahun depan,” terangnya.
Menurutnya, tata ruang terbaru mengatur kawasan yang akan terkena dampak dari empat mega proyek itu. Kawasan yang diperkirakan akan berkembang, dipersiapkan menjadi wilayah bisnis atau industri.
Konsepnya, lanjut Luhur, adalah pembangunan kawasan border city atau kota perbatasan. “Purworejo diyakini akan menjadi pusatnya kegiatan bisnis dan industri,” ucapnya.
Namun, tidak semua kawasan yang diprediksi bakal berkembang itu akan dialihkan untuk sentra bisnis atau industri. “Mengingat Purworejo juga kawasan agro, maka sektor pertanian juga akan tetap dipertahankan. Ada kawasan tertentu yang dijadikan sebagai sawah abadi, tidak boleh dibangun jadi kawasan industri atau bisnis di situ,” tandasnya. (TM)