Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan APBD Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditunda. Penundaan dilakukan lantaran perlu adanya penyelarasan sebelum anggaran tersebut disahkan. Sidang Paripurna seharusnya dilaksanakan pada Senin (14/11), namun harus ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani saat ditemui di gedung B DPRD Purworejo membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, paripurna harus ditunda sementara waktu karena Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 belum disahkan. Untuk pelaksanaan paripurna akan dibahas pada Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan pada Selasa (15/11) pagi.
“Propemperda itu ditentukan sebelum APBD ditetapkan, masih diajukan ke provinsi, masih proses AKP (Analisis Kebutuhan Perda), karena itu, Propemperda harus diketok sebelum APBD ditetapkan,” katanya, Senin (14/11) sore.
Anggota DPRD Purworejo yang mendampingi Kelik, Bintoro mengatakan jika Propemperda tahun 2023 ini terdapat 13 Perda yang dibahas. “Propemperda ada 13 baik usulan legislatif maupun Perda yang rutin digarap, yang murni usulan DPRD 8,” katanya.
Disampaikan Bintoro, yang cukup menonjol dalam pembahasan Propemperda 2023 adalah Perda yang mengatur pajak dan restribusi. “Tentang restribusi, pajak dan sebagainya itu kan Omnibus Perda nantinya, banyak yang digabungkan,” sebutnya. (HK)