Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi hadir menemui ribuan massa yang melakukan unjuk rasa menuntut pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022, di depan kantor Bupati Purworejo, Senin (28/11).
Dalam permasalahan ini, Dion menilai perlu adanya diskresi dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada jaminan bagi Pemerintah Daerah untuk mencairkan bantuan RTLH.
Diketahui, sebanyak 398 rumah penerima bantuan RTLH sudah dibongkar dan direnovasi, namun bantuan tersebut batal cair ditengah jalan lantaran proposal yang diajukan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. Perubahan Perbup terkait RTLH itu dilakukan pada bulan Juli 2022 lalu.
Dikatakan Dion, Perbup itu muncul karena Pemda diingatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa bansos ini penerimanya harus perorangan bukan kelompok. Sehingga muncul Perbup yang berisi bahwa proposal permohonan pengajuan RTLH harus melalui perorangan, bukan kelompok lagi seperti Perbup sebelumnya.
“Kalau ini (perubahan Perbup) ditindaklanjuti (oleh dinas terkait) di bulan Juli, saya kira ini sudah clear,” katanya.
Jika ada tudingan bahwa yang membatalkan pencairan RTLH ini adalah DPRD, menururnya hal itu adalah pernyataan yang menyesatkan.
“Kami di DPRD fungsi penganggaran sudah clear, kalau sudah dianggarkan, pelaksana ini ada di dinas. Masalahnya kan kemudian ada miskomunikasi dan miskoordinasi di dinas Perkimtan, bahkan informasi dari penerima, bulan Oktober itu masih ada himbauan untuk membongkar rumah, padahal administrasi belum diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, masalah ini membutuhkan diskresi dari APH. Pihak-pihak terkait harus berdialog dengan penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Kita duduk bersama untuk meminta solusi ini. Saya kira kalau kemudian dari penegak hukum, berani menjamin diskresi untuk mencairkan, saya kira ini clear. Ini butuh diskresi, artinya jaminan bahwa dari APH untuk tidak mempersoalkan terkair hal ini, karena diskresi bisa diambil saat situasi darurat, saya 398 rumah masyarakat tidak mampu yang sudah dibongkar ini boleh dikatakan dalam keadaan darurat,” jelasnya.
Ditambahkan, jika akhirnya anggaran ini tidak bisa cair, maka uang Rp 5,97 miliar yang disiapkan untuk bantuan RTLH tidak akan digunakan dan masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa.
“RTLH ini adalah program untuk mengentaskan kemiskinan, jangan sampai ini malah menimbulkan kemiskinan baru,” pungkasnya. (HK)