Dampak dari terlambatnya penerbitan Perbup sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi desa, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kebijakan pengelolaan keuangan daerah, seringkali terhambat. Masyarakat yang semestinya sudah mulai merasakan manfaat dari kebijakan tersebut terpaksa menunggu lebih lama.
“Perda yang tidak segera ditindaklanjuti dengan Perbup berarti kebijakan itu tidak bisa diterapkan, dan ini berdampak pada keterlambatan dalam perbaikan kondisi masyarakat. Program-program yang sudah diatur dalam Perda menjadi tidak maksimal karena tanpa petunjuk pelaksanaan yang jelas,” ungkap H. Budi.
Selain itu, kebijakan yang tertunda atau tidak dilaksanakan dengan baik juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat bisa merasa bahwa kebijakan yang telah diambil tidak serius atau tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk mengatasi masalah ini, H. Budi Sunaryo mengusulkan beberapa langkah perbaikan yang perlu segera diterapkan agar peraturan daerah bisa berjalan efektif. Pertama, perlu adanya peningkatan koordinasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, agar proses penyusunan dan penerbitan Perbup bisa lebih cepat dan efisien.
“Kami di Komisi 1 DPRD Purworejo siap memberikan dukungan penuh dalam mempercepat proses penerbitan Perbup. Kami berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam merumuskan Perbup yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti Perda yang sudah ada,” jelas H. Budi.
Selain itu, Komisi 1 juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah disahkan, agar tidak ada lagi Perda yang tidak relevan atau tidak dapat dilaksanakan dengan efektif. Ini penting untuk memastikan bahwa semua peraturan yang ada benar-benar bisa dijalankan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Langkah kedua adalah memperkuat kapasitas birokrasi di tingkat daerah agar lebih responsif dalam merespons kebutuhan pembuatan Perbup. Hal ini termasuk memberikan pelatihan dan sumber daya yang cukup bagi aparat pemerintah yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. (red)