PURWOREJO – Panitia Khusus (Pansus) 37 DPRD Kabupaten Purworejo baru saja menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Regulasi terbaru itu akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat.Ketua Pansus 37 Jaka Hartana mengatakan,regulasi baru itu dipastikan akan memberi manfaat yang besar.
“Tentunya akan ada hasil maksimal dari regulasi itu, manfaat ganda yang akan dirasakan masyarakat dan pemerintah,” katanya.
Manfaat regulasi bagi pemerintah adalah peningkatan pemasukan negara dari pajak dan retribusi bangunan gedung.
Sementara bagi masyarakat, mereka akan memperoleh berbagai kemudahan izin dalam rangka membangun aset-asetnya. “Tentunya bagi Purworejo, manfaatnya adalah bangunan akan berdiri sesuai standar,” ucapnya.
Perda PBG, katanya, akan mengatur pendirian bangunan di kota dan desa. “Tidak hanya kawasan perkotaan saja, regulasi juga berlaku di desa, mengingat saat ini pembangunan sudah begitu masif dan merata hingga pelosok daerah,” tandasnya.(TM)