PURWOREJO – Panitia Khusus (Pansus) 37 DPRD Kabupaten Purworejo berhasil menyelesaikan rancangan perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjelang tutup tahun 2022.
Regulasi baru itu mengubah kurang lebih 70 persen dari Perda PBG yang selama ini jadi acuan Pemkab Purworejo.Ketua Pansus 37 Jaka Hartana mengatakan, raperda itu sudah disepakati. “Sudah disetujui dalam paripurna,” katanya.
Kabupaten Purworejo sudah memiliki Perda PBG. Namun, regulasi itu kembali disempurnakan untuk menyesiuaikan dengan kondisi masyarakat dan aturan di atasnya.
Menurutnya, sejumlah poin dilengkapi dalam regulasi baru. Antara lain soal sanksi yang harus memasukkan muatan lokal.Kendati demikian, Jaka belum bisa merinci sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar regulasi.
“Untuk sanksi, penentuannya menjadi ranah eksekutif yang akan dituangkan dalam peraturan bupati,” ucapnya.(TM)