Pemerintah Kabupaten Purworejo menghadapi tantangan besar dalam menindaklanjuti sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan, namun hingga kini belum diikuti dengan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut. Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi anggota legislatif di DPRD Kabupaten Purworejo, khususnya Komisi 1 DPRD yang membidangi aspek hukum dan pemerintahan. H. Budi Sunaryo, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo, menyampaikan keprihatinannya terkait dengan hal tersebut dan mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi, serta solusi yang perlu diterapkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan peraturan di daerah.
Menurut H. Budi Sunaryo, banyaknya Perda yang belum diikuti dengan Perbup merupakan masalah serius yang dapat menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah. Peraturan daerah yang sudah disahkan oleh DPRD seharusnya dapat segera dilaksanakan jika ada peraturan bupati yang mengatur lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. Tanpa Perbup, banyak program yang sudah diatur dalam Perda tidak dapat dijalankan secara maksimal.
“Masalah utama yang kita hadapi adalah adanya banyak Perda yang sudah disahkan, namun belum memiliki Perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Hal ini tentu saja mempengaruhi efektivitas dari Perda tersebut. Perbup itu penting karena ia memberi petunjuk rinci dan dasar hukum agar pelaksanaan Perda di lapangan dapat berjalan dengan baik,” kata H. Budi Sunaryo.
H. Budi Sunaryo mengungkapkan beberapa tantangan yang menyebabkan terlambatnya penerbitan Perbup setelah disahkannya Perda. Salah satunya adalah keterbatasan waktu dan sumber daya di level eksekutif, yaitu pemerintah daerah. Penyusunan Perbup memerlukan kajian yang mendalam agar tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Proses penyusunan Perbup tidaklah sederhana. Dibutuhkan waktu untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterjemahkan dalam Perbup benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga harus melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunannya agar Perbup yang dihasilkan lebih efektif,” jelasnya.
Selain itu, H. Budi juga menyoroti minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam hal pengawasan terhadap implementasi Perda dan Perbup. Kadang, perencanaan yang belum matang dan perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif menyebabkan penundaan dalam penerbitan Perbup yang menghambat kelancaran pelaksanaan program.(red)