Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKS Mustaqim meminta peralihan unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) harus dikawal bersama.
Ia menilai, peralihan tersebut harus dilakukan dengan cermat dan tepat sesuai regulasi yang ditentukan. Hal itu penting dilakukan agar proses peralihan tidak menimbulkan sejumlah masalah di Kemudian hari.
Mustaqim menjelaskan peralihan dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes dan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi Bumdes bersama.
“Saat ini masih proses inventarisasi, sesuai amanah PP peralihan harus selesai minimal tahun depan,” kata Mustaqim saat menjadi narasumber di acara Konfresnsi Kepala Desa, Kamis (6/10/2022).
Diketahui saat ini tahapan yang sedang dibahas adalah penyusunan laporan aset, personil, kelembagaan, penerima manfaat dan jenis kegiatan usaha. Itu termasuk inventarisasi tanah maupun barang secara keseluruhan.
“Dimulai dari proses inventarisasi ini harus clear n clean, jangan sampai nantinya menimbulkan masalah karena prosesnya tidak dikawal dengan baik,” kata dia.
Pihaknya berharap melalui peralihan ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas, khsusnya dalam peningkatan taraf ekonomi masyarakat di kecamatan-kecamatan melalui Bumdesma. (AL)