Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perda yang belum memiliki perbup.
Hal itu terungkap dalam rapat Evaluasi Peraturan Daerah (Peraturan Daerah yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati), antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang rapat Gedung B Lantai 1 DPRD Kabupaten Purworejo, pada Selasa (6/8/2024).
Bapemperda DPRD Purworejo mencatat ada puluhan perda Purworejo yang telah ada, belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup). Tidak adanya perbup tersebut berakibat secara teknis Perda itu belum bisa digunakan secara maksimal.
“Sore ini kita rapat Bapemperda, evaluasi terkait Perda- perda yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati mulai tahun 2019 sampai tahun 2024 ini. Sepanjang tahun 2019 hingga 2024 ini sudah ada total 82 Perda yang telah disyahkan, tapi itu sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti, ada perda yang tidak mengamanahkan Perbup, ada juga Perda yang memang belum ditindaklanjuti itu tadi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo, Rr Nurul Komariyah, saat ditemui usai rapat.
Disebutkan dari jumlah Perda yang telah disyahkan, hingga tahun 2024 ini, yang sudah ditindaklanjuti baru ada 22 Perda, adapun 10 Perda tidak mengamanahkan Perbup dan 33 Perda lainya belum ditindaklanjuti penyusunan Perbupnya.
“Hari ini kita kumpulkan untuk menyamakan persepsi, mengamanahkan bersama kapan Perda tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah terkait,” ujar Nurul yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi PKB.
Sejumlah alasan teknis mengemuka kenapa puluhan Perda tersebut belum bisa memiliki Perbup, diantaranya terkendala karena pergantian pejabat di perangkat daerah sehingga Perbupnya belum disusun, ada juga karena OPD lebih memprioritaskan Perbup- perbup yang sifatnya mendesak.
“Apalagi Perda-perda yang merupakan inisiatif dewan yang kemudian mereka belum berkepentingan jadi penyusunannya jadi lambat,” jelasnya.
Dalam rapat itu, lanjutnya, kemudian terjadi kesepakatan bersama, untuk Perda-perda di tahun 2024 ini akan menjadi target penyusunan Perbup di tahun 2025 mendatang, sedangkan Perda- perda yang belum ditindaklanjuti sepanjang tahun 2019 hingga 2023, di targetkan hingga akhir tahun ini bisa selesai, dengan melihat skala prioritas, utamanya bagi Perda- perda yang sifatnya wajib layanan dasar.
“Ada Perda yang mendesak untuk ditindaklanjuti diantaranya terkait dengan penanggulangan kemiskinan, sebenarnya sudah kita buat Perda ditahun 2019 tapi Perbupnya belum ditindaklanjuti, juga ada Perda tentang perlindungan penyandang disabilitas, itu juga belum ditindaklanjuti,” katanya. (*)