Anggota Komisi III DPRD menghadiri Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Perwitasari di pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, Kamis (22/12/2022).
Dalam kesempatan itu Karel mengungkapkan bahwa PDAM memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
“Sehingga perumda air minum harus dapat dikelola secara professional, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa meninggalkan fungsi bisnisnya sebagai perusahaan umum daerah,” tandasnya.
Ia menegaskan PDAM merupakan institusi bisnis tidak hanya sebagai penyedia air semata yang bersifat sosial. Untuk menyalurkan air ke masyarakat tentunya memerlukan investasi dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan.
“Seiring dengan kenaikan berbagai komponen utama seperti BBM dan listrik, maka kenaikan tarif air minum menjadi pilihan sulit yang terpaksa harus diambil. Kenaikan tarif juga diperlukan untuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan maupun pengembangan cakupan pelayanan,” katanya.
“Kenaikan ini tentunya harus mampu meningkatkan jumlah PAD Purworejo yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu direktur Perumda Tirta Perwitasari Hermawan Wahyu Utomo ST MSi melaporkan bahwa perusahaannya berupaya menaikan produksi, menambah wilayah pelayanan, mengurangi kebocoran, menambah pelanggan dan menaikkan kontribusi pajak baik kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kenaikan yang direncanakan adalah sebesar Rp370,- permeter kubik, dari Rp2.430,- menjadi Rp2.800,-.
“Tahun 2015 jumlah pelanggan hanya 17 ribu yang meliputi 6 kecamatan, pada akhir tahun ini sudah mencapai 30 ribu lebih yang meliputi 10 kecamatan. InsyaAllah tahun depan dapat mencapai 12 kecamatan,” ujarnya.