Kegiatan peningkatan kesejahteraan bagi lansia di Kabupaten Purworejo hingga kini belum dapat dilakukan secara optimal. Minimnya alokasi anggaran menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan program tersebut.
Faktor lain karena keseriusan pemkab dalam menindaklanjuti amanat peraturan daerah (perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Hal ini diakui oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Hendricus Karel. Ia menyebutkan, Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia telah diundangkan sejak lama. Dalam perda tersebut sebenarnya sudah mengatur soal Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.
Namun, perda tersebut hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti menjadi peraturan bupati (perbub).
“Perdanya sudah ada, cuma kendalanya Perbubnya belum dibuat. Nanti akan kami sampaikan terkait Perbub tersebut dan akan kami koordinasikan Bapemperda. Sebab, evaluasinya ada di sana, perda yang belum ditindaklanjuti dengan Perbub nanti akan dievaluasi dan akan kita dorong segera diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) Kabupaten Purworejo berharap Pemkab Purworejo dapat segera merespons hal tersebut.
Menurut dia, organisasi Komda Lansia di Kabupaten Purworejo telah dibentuk hingga tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Persoalan utamnaya belum ada anggaran.
“Namun, beberapa kegiatan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan bagi lansia belum berjalan secara maksimal,” ujar Sekertaris Komda Lansia Purworejo Tri Budiyono. (AL).