Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo memainkan peran vital dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sebagai bagian dari lembaga legislatif, Komisi 1 memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan, pembahasan, serta evaluasi terhadap penerapan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi 1 berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga berjalan dengan efektif di lapangan.
Drs. Jaka Hartana, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi perda menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tugas mereka. Menurutnya, meskipun peraturan daerah sudah disahkan, tantangan sebenarnya terletak pada bagaimana peraturan tersebut diterapkan dengan tepat dan konsisten.
Komisi 1 memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya kebijakan dan program yang diatur dalam perda. Salah satu tugas utamanya adalah memastikan bahwa setiap perda yang telah disahkan oleh DPRD tidak hanya berhenti pada tahap legislasi, tetapi juga dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Hal ini penting agar perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Komisi 1 berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi bagaimana peraturan daerah yang sudah disahkan dapat dijalankan dengan efektif. Tugas kami adalah memantau jalannya implementasi perda, melakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi apabila ada hambatan atau kekurangan dalam pelaksanaannya,” ungkap Jaka Hartana.
Selain itu, Komisi 1 juga bertugas untuk mengidentifikasi kendala atau hambatan yang terjadi di lapangan. Jika ada perda yang sulit diterapkan atau tidak memberikan dampak positif seperti yang diharapkan, Komisi 1 dapat mengusulkan perbaikan atau revisi untuk mengoptimalkan pelaksanaannya. Sebagai contoh, jika ada perda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun tidak mampu menjangkau masyarakat secara maksimal, maka Komisi 1 akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. (red)