Sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 saat ini sudah memasuki tahapan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) di provinsi. Targetnya, Propemperdan 2023 ini akan ditetapkan pada akhir November 2022.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo, Nurul Komariyah sebelum mengukuti Sidang Paripurna, Jumat (18/11). “Propemperda ini sedang proses AKP. Iya di provinsi,” katanya, saat ditemui di lingkungan Setda Purworejo.
Dalam Propemperda 2023, lanjutnya, total ada 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, termasuk Raperda Komulatif Terbuka. “Itu nanti ada 10 Raperda, terus plus 3 Raperda di luar komulatif, masuknya Raperda Komulatif Terbuka,” sebutnya.
Dari 10 Raperda Komulatif, lanjut Nurul, 3 berasal dari eksekutif, sedangkan 7 lainnya adalah dari inisiatif DPRD Purworejo. “Jadi yang 10 itu, yang 3 dari eksekutif, yang selebihnya dari inisiatif DPRD,” katanya.
Penetapan Propemperda ini, tambahnya, ditargetkan pada 29 November 2022 bersamaan dengan Sidang Paripurna Penetapan APBD 2023. “Targetnya ini nanti bareng dengan penandatangan kesepakatan APBD, nanti Propemperda juga ditetapkan. Tanggal 29 November, kan nanti paripurnanya agendanya satu penetapan Propemperda, lalu Kesepakatan APBD. Sudah dijadwalkan di Banmus (Badan Musyawarah),” pungkasnya. (HK)