Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo naik sebesar 6,91 persen. Kini UMK Purworejo mencapai Rp 2.043.902.
Kenaikan UMK tersebut menurut DPRD Purworejo harus disertai dengan pengawasan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar para pekerja benar-benar mendapatkan yang sesuai.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengemukakan, kenaikan ini mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng.
“Saya kira yang harus kita dorong adalah kepastian hak ini untuk diterima oleh para pekerja,” tegas Dion Senin (12/12).
Kepastian itu, lanjut Dion, harus dipastikan oleh Pemda melalui sebuah mekanisme pengawasan yang ketat.
Para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Purworejo harus mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMK yang ada.
“Yang lebih penting adalah pengawasan, memastikan para pekerja di Purworejo ini benar-benar mendapat haknya sesuai aturan yang telah dituangkan,” kata Dion.