Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener masih menyisakan sejumlah persoalan. Persoalan yang cukup pelik pada mega proyek tersebut salah satunya adalah adanya lahan yang letaknya berada di luar lokasi pembangunan yang telah ditentukan, namun ikut rusak akibat pembangunan proyek.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah yang selama ini mendampingi para warga terdampak Bendungan Bener.
“Ya ada persoalan-persoalan lain diantaranya adanya lahan di luar Penlok yang hari ini rusak akibat pekerjaan proyek,” kata Abdullah.
Disampaikan, lahan yang rusak tersebut hingga saat ini juga belum jelas statusnya, apakah akan diberikan ganti rugi, atau disewa. “Lahan tersebut belum dibayar, lahan tersebut juga masih ada persoalan, belum diberikan ganti rugi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener, Eko Siswoyo juga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih tersisa karena pembangunan bendungan.Salah satunya yakni tanah yang tidak masuk Penetapan Lokasi (Penlok), namun ikut digarap dalam proyek pembangunan bendungan.
“Masalah tanah yang berada di luar penlok, jadi tanah sudah dikerjakan oleh PT, tapi belum ada kejelasan, apa itu mau dimasukkan penlok atau disewa atau itu belum ada kejelasan, jadi itu masih menjadi masalah yang belum ada penyelesaiannya, ada 4 bidang yang sudah rusak, milik warga,” terangnya.