Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) oleh DPRD Purworejo telah masuk tahap finalisasi.Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 37 DPRD Purworejo, Rohman, usai pembahasan Raperda tersebut, di gedung B DPRD Purworejo, Senin (12/12).
“Tadi pembahasan Raperda Penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) ini kan sudah dilaksanakan dua tahap, yang pertama sudah kita bahas, dan kita ajukan ke provinsi untuk minta hasil fasilitasi, setelah fasilitasi turun, kita bahas lagi di Pansus 37,” kata Rohman usai pembahasan.
Disampaikan, bahwa Raperda ini mengatur beberapa hal yang berhubungan dengan perizinan bangunan gedung. Raperda ini juga dibahas menyusul dengan dicabutnya Perda IMB.
“Kita sudah finalisasi, bahwa sesuai dengan hasil fasilitasi, terkait dengan yang lain, semua harus diselesaikan dengan PP nomor 16, tapi yang muatan lokal akan diatur dalam Raperda itu. Kita mengatur, karena Perda IMB sudah dicabut, dan sebagai gantinya adalah PBG, sehingga kita menyesuaikan dengan aturan yang baru, secara substansi yang mengatur terkait dengan bangunan gedung yang ada di Purworejo, sesuai dengan aturan yang diatasnya,” paparnya.
Dalam pembahasan kali ini, telah terjadi beberapa kesepakatan seperti muatan lokal dan sanksi administrasi. Selanjutnya, jika Raperda ini telah ditetapkan menjadi Perda, maka juga akan segera ditindaklanjuti untuk menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
“Tadi sudah kita sepakati bersama, muatan lokal kita, terkait dengan sanksi administrasi, yaitu agar lebih efektif dan lebih simpel, dan cepat. Karena ini teknis, selanjutnya kita delegasikan dengan Peraturan Bupati Sehingga harapan kami Raperda ini sesuai dengan hasil fasilitasi nanti sudah bisa di tetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan PBG Kabupaten Purworejo,” pungkasnya.