PADA tanggal 18 April 2024, Panitia Khusus (Pansus) 58 DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo melalui video conference dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Command Center dan dipimpin oleh Pimpinan Pansus 58, Muhammad Abdullah.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Pansus 58 serta perangkat daerah terkait ini membahas secara mendalam rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Purworejo. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyempurnakan konsepsi dan memastikan bahwa rancangan Perda tersebut memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif sebelum disahkan.
Dalam sesi rapat, Muhammad Abdullah selaku Pimpinan Pansus 58 menjelaskan, “Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses harmonisasi Rancangan Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Kami ingin memastikan bahwa semua aspek dari rancangan ini telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham.”
Rancangan Perda yang dibahas mencakup berbagai aspek penting terkait penataan PKL, termasuk regulasi tentang lokasi, tata cara berjualan, dan program pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area-area yang sering dikunjungi para pedagang.
Selama video conference, diskusi intensif dilakukan untuk membahas berbagai masukan dan rekomendasi dari Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. Pihak Kemenkumham memberikan panduan dan klarifikasi mengenai beberapa poin yang dianggap perlu disempurnakan agar rancangan Perda dapat segera diimplementasikan dengan efektif.
Pimpinan Pansus 58, Muhammad Abdullah, menambahkan, “Kami sangat menghargai masukan dari Kemenkumham yang tentunya akan membantu kami dalam menyempurnakan rancangan Perda ini. Dengan adanya harmonisasi dan pemantapan konsepsi, kami berharap Perda ini dapat segera memberikan dampak positif bagi penataan PKL dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal di Kabupaten Purworejo.”
Rapat ini diakhiri dengan penetapan langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan proses legislasi rancangan Perda. Pansus 58 bersama dengan perangkat daerah akan melanjutkan penyusunan dokumen dan persiapan untuk proses pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Purworejo.
Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan rancangan Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL dapat segera diresmikan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pengaturan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Purworejo.(red)