Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo mengundang Satgas Covid-19 beserta stakeholder terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7) di Gedung B DPRD. Melalui kegiatan tersebut Komisi IV ingin mengetahui lebih jauh bagaimana pelaksanaan PPKM Darurat di Purworejo.
Hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Rani Sumadyaningrum tersebut, Kapolres, Dandim 0708, Sekda, Satgas Covid-19 beserta OPD terkait lainnya.
“Kami komisi IV memandang penting sejauh mana kesiapan daerah dalam menerapkan PPKM Darurat yang menjadi kebijakan pusat. Untuk itu, melalui rapat dengar pendapat ini diharapkan kita betul-betul siap melaksanakan kebijakan PPKM darurat ini termasuk langkah antisipasi untuk meminimalisir dampak yang dirasakan oleh masyarakat,” terang Rani.
Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Abdullah menambahkan, menghadapi situasi darurat seperti sekarang ini seharusnya dipersiapkan langkah-langkah strategis dengan mindset yang juga darurat. Karena menurutnya, situasi ini membutuhkan kesiapan yang detail mengingat dampak yang ditimbulkan juga kompleks.
“Kami sebenarnya kecewa karena Bupati dan wakil tidak menghadiri undangan kami. Karena tanpa kehadiran komandannya, OPD-OPD yang hadir ini juga tidak akan memutuskan apa-apa,” kata Wakil Ketua Komisi IV, M Abdullah SE SH.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, ada beberapa point yang ingin digali oleh Komisi IV dalam forum rapat dengar pendapat adalah bahwa PPKM Darurat ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang kemudian diberlakukan di daerah. “Dalam interuksi Menteri Dalam Negeri memberintahkan bupati untuk melakukan beberapa hal termasuk diantaranya realokasi anggaran dan lain sebagainya. Apakah hal tersebut sudah dilakukan. Ini perlu kami tanyakan,” katanya.
Abdullah menambahkan, memang bupati telah menerbitkan interuksi terkait PPKM Darurat yang isinya sama persis dengan interuksi Mendagri tanpa ada petunjuk teknis bagaimana realisasi di lapangan. “Interuksi Bupati itu masih sangat makro sehingga pelaksana teknis di lapangan bingung. Maka sebenarnya kehadiran bupati sangatlah urgen dalam forum ini mengingat kita sedang berjuang bersama berdiskusi tentang persoalan kemanusiaan di Purworejo,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Kelik Susilo Ardani SE berharap melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut ada semacam koordinasi sehingga DPRD yang memegang fungsi pengawasan dalam melaksanakan perannya secara maksimal. “Yang tidak kalah penting ada sinergitas dan persamaan persepsi bahwa persoalan ini sangatlah urgent sehingga harus diselesaikan secara komprehensif, tidak parsial dan yang jelas butuh kebersamaan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekda Said Romadhon menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga tengah menghitung apakah anggaran yang telah direncanakan untuk penanganan covid-19 di Purworejo masih cukup atau tidak. “Pada dasarnya dalam rapat-rapat koordinasi terkait covid-19 kami juga selalu mengundang DPRD melalui pimpinannya. Tapi hari ini Komisi IV mengundang kami tentu kami menyambut baik agar persoalan yang kita alami ini menemukan solusi yang semakin baik. Dan jika nanti kok dalam hitungan kami masih kekurangan anggaran dan butuh realokasi anggaran, tentu kami juga akan sambat ke DPRD,” tandasnya.