Pada bulan November tahun 1945, Presiden Republik Indonesia, Soekarno pada saat itu disampaikan oleh Wapres Muh Hatta mengumumkan maklumat Nomer X Tanggal 5 November tahun 1945. Isi dari maklumat tersebut adalah legitimasi lembaga-lembaga partai politik yang lahir sebelum kemerdekaan. Maklumat tersebut merupakan sebuah rencana untuk mempersiapkan Pemilu yang direncanakan akan digelar tahun 1946 namun akhirnya Pemilu baru terlaksana pada tahun 1955 karena adanya agresi militer Belanda I dan II.
Di Kabupaten Purworejo, ada sosok Pamoeji. Beliau adalah pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI) di Purworejo tahun pada tahun 1947. Satu tahun berikutnya, Pamoeji diangkat sebagai Anggota Dewan Eksekutif melalui SK Badan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purworejo Nomor : 36 / B.E tanggal 27 Oktober 1948. Momentum pengangkatan Pamoeji sebagai Anggota Dewan Eksekutif inilah yang menjadi tonggak sejarah lahirnya DPRD Kabupaten Purworejo.
Jasa penting saat dirinya saat menjabat sebagai anggota Dewan Eksekutif, Pamoeji ditunjuk menjadi Ketua Tim Pengusulan SMA Persiapan Kedu Selatan untuk menjadi SMA Negeri.
Singkat cerita, usulan itu alhasil diterima dan jadilah Kabupaten Purworejo sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki SMA Negeri di tingkat kabupaten. “Dulu kebijakan pusat, SMA Negeri hanya diperbolehkan berdiri di ibu kota karesidenan. Dan yang meresmikan waktu itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Muh Yamin. Karena saat Pamoeji menghadap untuk meminta izin, Muh Yamin mengatakan bahwa dirinya sendiri yang akan datang untuk memeriksa,” kata sejarawan Purworejo, Drs Pram Prasetya Ahmad, MM.
Sepulan dari Jakarta untuk mengurus izin SMA Negeri tersebut, Pamoeji mendapat sambutan yang luar biasa meriah dari masyarakat. Ia disambut seperti pahlawan yang baru pulang dari medan perang. “Diarak keliling kota dengan meriah karena keberhasilannya membawa pulang izin mendirikan SMA Negeri itu. Dokumentasinya ada,” imbuhnya.
Pada tahun 1957, Pamoeji terpilih sebagai kepala daerah. Berdasarkan UU Nomer 1 tahun 1957 tentang Pemerintah Daerah, saat itu ada dua pejabat di daerah. Ada wakilnya pusat namanya Bupati, ada juga Kepala Daerah yang dipilih melalui aspirasi daerah.
“Pak Pamoeji sebagai kepala daerah menempati rumah dinas yang sekarang menjadi rumah dinas Ketua DPRD. Kalau bupati ya tinggalnya di Pendopo Kabupaten. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, fungsi kepala daerah sudah tidak ada lagi. Meski demikian, beliau tetap aktif dalam kegiatan kepartaian kemudian terpilih menjadi DPR/ MPR RI dari PDI sampai tahun 1988,” kata Pram Prasetya Ahmad. (LK)