PURWOREJO – DPRD Kabupaten Purworejo sedang menggodok rancangan perda (raperda) pengentasan kemiskinan. Raperda itu ditargetkan selesai pada tahun 2023.
Raperda itu dibahas dalam Pansus 42 yang diketuai Muhammad Abdullah, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo. “Raperda itu akan mengatur berbagai poin tentang penanganan kemiskinan di Purworejo,” katanya.
Menurutnya, hal yang akan diatur dalam regulasi itu antara lain basis data tunggal warga miskin, kriteria miskin daerah. Selain itu juga mengatur tentang kewajiban serta sanksi bagi lurah dan kepala desa dalam hal membantu penyediaan data penduduk miskin.
Dikatakan, raperda itu merupakan bagian dari implementasi dari janji politik anggota legislatif saat kampanye. “Ini adalah bagian dari janji yang disampaikan saat kampanye dulu,” ucapnya.
Abdullah berharap 14 anggota Pansus 42 konsisten dalam pembahasan regulasi itu. “Perda pengentasan kemiskinan ini adalah harapan masyarakat,” tegasnya.
Dikatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo saat ini mencapai 12.4%. “Dari angka tersebut, 1,7% atau setara 9.000-an penduduk dalan kondisi kemiskinan ekstrem,” tandasnya.(TM)