Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jetis menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo. Pada Kamis (9/1/2025), seluruh anggota Komisi II melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Alipman Syafii.
Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditangani. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kurangnya alat berat seperti bego yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional harian di TPA. Keterbatasan alat ini dinilai memperlambat proses pengelolaan dan penanganan sampah di lokasi.
Selain itu, kondisi TPA Jetis yang sudah melebihi kapasitas juga menjadi sorotan utama. Dalam master plan pengelolaan sampah, direncanakan akan ada tiga titik TPA di wilayah Purworejo, yaitu di Bagelen, Kutoarjo, dan Jetis. Namun, hingga saat ini upaya penambahan lokasi masih menemui banyak kendala. Sambil menunggu realisasi penambahan tersebut, dilakukan upaya penimbunan sampah sesuai dengan arahan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Persoalan lain muncul terkait penggunaan mesin pembakar sampah yang tidak dapat dioperasikan karena adanya larangan dari Dinas Sosial. Larangan ini didasarkan pada kekhawatiran akan dampak polusi udara. Namun menurut pihak pengelola, mesin pembakar yang digunakan telah memenuhi standar dan hasil emisinya cenderung tidak mencemari lingkungan.
Meski demikian, TPA Jetis telah melakukan berbagai inovasi dalam pengolahan limbah. Di antaranya dengan membudidayakan maggot untuk menguraikan sampah organik, mengolah sampah daun menjadi pupuk kompos, serta melakukan fermentasi limbah jeruk. Selain itu, sempat dicoba pula pemanfaatan limbah tinja untuk budidaya ikan lele, namun upaya tersebut belum berhasil karena seluruh ikan mati, diduga akibat kondisi limbah yang belum stabil.(*)