Komposisi alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Purworejo berubah pada Pemilu serentak tahun 2024. Perubahan jumlah kursi terdapat di Dapil 3 yang berkurang dari 6 menjadi 5 kursi, sedangkan Dapil 5 bertambah dari 9 kursi menjadi 10 kursi.
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Purworejo Widya Astuti dalam Jagongan Pemilu yang diselenggarakan bersamaan dengan ulang tahun ke-15 Bawaslu RI, di Aula Bawaslu Purworejo, Minggu (9/4) petang. “Ada perubahan komposisi kursi di dua dapil tersebut,” katanya.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Bayan dan Banyuurip, sedangkan Dapil 5 adalah wilayah Kemiri, Pituruh, dan Bruno. Secara keseluruhan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Purworejo tetap 45.
Menurutnya, berubahnya sebaran kursi di dua dapil tersebut karena adanya perubahan jumlah agregat penduduk di Kecamatan Bayan, Banyuurip, Pituruh, Kemiri, dan Bruno. “Jadi penentuan jumlah kursi berbasis data agregat kependudukan yang kami peroleh dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Purworejo,” ungkapnya.
Pertambahan dan pengurangan jumlah penduduk, katanya, akan selalu berbanding lurus dengan sebaran kursi DPRD Kabupaten Purworejo. KPU mengedepankan prinsip kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu proporsional, berada dalam cakupan wilayah yang sama, integralitas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan.
Dalam Pemilu Serentak 2024, seluruh kursi DPRD Purworejo akan diperebutkan di 6 dapil. Dapil 1 Kecamatan Purworejo dan Kaligesing 7 kursi, Dapil 2 Bagelen, Purwodadi dan Ngombol 6 kursi, Dapil 3 Bayan dan Banyuurip 5 kursi, Dapil 4 Kutoarjo, Butuh, dan Grabag 9 kursi, Dapil 5 Kemiri, Pituruh, dan Bruno 10 kursi, sedangkan Dapil 6 Loano, Gebang, dan Bener 8 kursi.