Pemerintah mengatur tentang cagar budaya dengan menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam regulasi itu, pelestarian dan penyelamatan cagar budaya menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Purworejo Kelik Susilo Ardani mengatakan, wakil rakyat pun memiliki peranan yang sama dalam upaya pelestarian cagar budaya. “Meski tidak disebutkan secara jelas, namun melihat secara umum bahwa pelestarian dan penyelamatan cagar budaya itu jadi kewajiban pemerintah. DPRD juga bagian dari pemerintahan,” terangnya.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka turut serta melakukan penyelamata cagar budaya. Upaya itu tetap merujuk pada tugas dan fungsi anggota DPRD sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satunya adalah tugas penganggaran. “Kami mengalokasikan anggaran untuk penyelamatan cagar budaya lewat dinas teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo,” katanya.
Dikatakan, legislatif dan eksekutif akan terus bersinergi dalam upaya penyelamata cagar budaya di Purworejo. Apalagi, katanya, Purworejo memiliki potensi cagar budaya yang luar biasa.
Purworejo memiliki kawasan heritage di pusat kota, yang saat ini dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan militer. “Purworejo Kota Lama, ada banyak heritage yang harus kita lestarikan bersama,” tegasnya. (TM)