Komisi IV DPRD Purworejo menemukan pelanggaran administrasi pada pelayanan salah satu apotek di Purworejo. Pelanggaran tersebut ditemukan saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah apotek di Purworejo, untuk memantau peredaran obat sirop.
Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Abdullah didampingi anggota Komisi IV, Hendricus Karel menyampaikan bahwa dalam sidak obat tersebut pihaknya menemukan satu apotek yang berjalan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.
“Ketika kita mencoba sidak ke beberapa apotek, ternyata justru kita temukan apotek yang tidak melaksanakan standar operasional prosedur yang benar,” katanya usai Sidak.
Dikatakan, bahwa setiap apotek itu harus memiliki apoteker, dan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) yang mesti harus ada di apotek saat jam operasional. “Harus standby di jam-jam operasional apotek tersebut, minimal salah satu diantara mereka, tadi salah satu apotek, apotekernya nggak ada, TTK nggak ada, sementara dia melayani penjualan obat,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya, selain melanggar administrasi juga membahayakan para pembeli obat. Para pembeli hanya dilayani oleh karyawan biasa tanpa pendampingan ahli seperti apoteker dan TTK.
“Tentu itu melanggar SOP, kami minta kepada Dinas Kesehatan untuk segera memanggil pemilik apotek tersebut untuk dilakukan pembinaan, bahkan kalau memang pelanggarannya dianggap berat, kita minta untuk memberikan sanksi, dan sanksi yang terberat adalah pencabutan izin,” jelasnya.
Permintaan pemanggilan pemilik apotek itu, kata Abdullah juga telah diamini oleh pihak Dinas Kesehatan. “Ya, bahkan hari besok dinas akan segera memanggil dari apotek yang tadi tidak sesuai SOP,” tandasnya. (HK)