PURWOREJO – Komisi III DPRD yang salah satunya membidangi ekonomi memediasi penyelesaian persoalan shelter kuliner Kutoarjo dengan mengundang berbagai pihak terkait, Senin (18/10) lalu di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo. Rapat audiensi mediasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, Sekar Ati Argorini AMdtersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota Koperasi Konsumen “Berkah Mardi Husodo, Kepala Satpol PP, Kepala Din KUKMP dan Dinas Perhubungan.
Ditemui usai pertemuan, Sekar Ati menyampaikan bahwa polemik shelter kuliner Kutoarjo itu harus segera diselesaikan agar kegiatan ekonomi di kawasan tersebut dapat berjalan dengan normal. “Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa ada kepastian. Kasihan para pedagang,” terangnya.
Upaya penyelesaian itu, sambung politisi Demokrat ini, dilakukan dengan melakukan audiensi mediasi yang mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut. “Alhamdulillah, seluruh pihak hadir dalam pertemuan ini mulai dari pihak pedagang yang sudah terwadahi dalam koperasi juga OPD terkait antara lain Din KUKMP, Dinhub dan Satpol PP,” katanya.
Sekar mengaku, hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut akan terus dipantau oleh Komisi III agar para pihak betul-betul mematuhi apa yang sudah disepakati bersama tersebut. “Poin-poin kesepakatan harus sudah dilaksanakan paling lama 30 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Oktober 2021 dan wajib di laporkan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo,” imbuhnya.
Kepala Din KUKMP, Gatot Suprapto SH mengungkapkan, poin yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut diantaranya mengembalikan 10 pedagang di Jalan Durian dan yang selain 10 pedagang akan diupayakan relokasi dengan
mempertimbangkan ketersediaan lokasi baru.
“Relokasi pedagang di luar 10 pedagang dari jalan durian harus
ada payung hukum. Pemkab telah menerbitkan perbup nomor 119 Tahun
2021, namun saat ini belum disosialisasikan,” katanya.
Gatot menambahkan, pedagang shelter yang sudah terdaftar, diberikan dispensasi untuk berjualan di halaman shelter sampai batas waktu yang ditentukan, dengan memperhatikan jam operasional,” katanya. (luk)
Lebih lanjut disampaikannya, keberadaan aplikasi tersebut akan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada para anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Aspirasi tersebut nanti akan di pilah berdasarkan kategori persoalan yang dilaporkan yang kemudian akan diteruskan ke komisi yang membidanginya. Untuk kategori Pemerintahan akan diteruskan ke Komisi I, infrastruktur Komisi II, ekonomi dan keuangan Komisi III dan untuk permasalahan kesejahteraan rakyat di Komisi IV untuk dibahas lalu disampaikan ke OPD terkait untuk tindak lanjutnya.
“Selain kepada komisi-komisi, aspirasi atau aduan dari masyarakat itu juga dapat diteruskan ke alat kelengkapan DPRD yang lain seperti Badan Kehormatan, Badan Anggaran atau alat kelengakapan yang lain,” terangnya.
Selama ini, sambung politisi PDI Perjuangan tersebut, dirinya kerap menerima aduan via media sosial pribadinya. Aspirasi tersebut bukan hanya berasal dari Dapil konstituennya tapi juga daerah-daerah lain. Hal tersebut juga dialami oleh beberapa anggota yang lain.
“Dengan adanya aplikasi ini akan semakin memudahkan rakyat yang hendak menyampaikan aspirasinya kepada DPRD. Mengadu kepada wakil rakyat sekarang cukup dari handphone, semudah mengirim pesan WA. Dan yang jelas, nama pengadu tidak akan ditampilkan dalam timeline aplikasi. Artinya kerahasiaan identitas pengirim kami jamin,” katanya.
Dion menambahkan, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan DPRD Kabupaten Purworejo sebagai lembaga publik yang informatif dan terbuka sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.