Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan pengawasan dalam daerah ke kawasan wisata Pantai Dewa Ruci Jatimalang untuk menelusuri informasi seputar pendapatan dari kios-kios yang ada di lokasi tersebut.
Pengawasan dilaksanakan pada awal Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Hj. Tursiyati, serta diikuti oleh seluruh anggota Komisi III. Turut mendampingi dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo.
Dalam peninjauan lapangan, Komisi III menemukan bahwa sebanyak 45 unit kios yang berada di kawasan wisata Pantai Jatimalang dalam kondisi terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut disayangkan mengingat potensi wisata Jatimalang yang cukup tinggi dan menjadi salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Purworejo.
Selain persoalan kios, Komisi III juga menyoroti keberadaan para pedagang yang memilih berjualan di sepanjang pinggiran pantai. Aktivitas tersebut dianggap merusak estetika dan kerapian kawasan wisata, serta berpotensi mengganggu kenyamanan para pengunjung.
Ketua Komisi III, Hj. Tursiyati, dalam kesempatan itu meminta kepada Dinporapar agar segera melakukan penataan kawasan secara menyeluruh. Penataan yang dimaksud tidak hanya menyangkut relokasi pedagang ke kios yang telah tersedia, tetapi juga pembenahan fasilitas umum dan pengelolaan yang lebih profesional agar Pantai Dewa Ruci dapat menjadi destinasi wisata yang tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Komisi III menilai bahwa penataan yang baik akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kunjungan wisata dan tentunya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal agar potensi yang ada di Pantai Jatimalang bisa dimanfaatkan secara maksimal.