Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan pengawasan pembangunan di bidang infrastruktur, Senin (8/1/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Alipman Syafii, dengan fokus utama pada kondisi terminal dan fasilitas pendukungnya yang tersebar di beberapa wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi II mencatat adanya tiga terminal kategori 3C yang berada di sebelah barat BNI, Pasar Kutoarjo, dan Purwodadi. Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa Terminal Purwodadi merupakan salah satu terminal yang dikelola oleh Dinas Perhubungan sejak tahun 2022. Awalnya, terminal ini hanya dimanfaatkan untuk kendaraan roda tiga, namun pada tahun 2024 sudah mulai digunakan oleh kendaraan roda empat.
Di Terminal Purwodadi sendiri terdapat delapan kios, tujuh di antaranya telah difungsikan oleh pedagang, sementara satu kios dimanfaatkan oleh pemerintah desa sebagai tempat istirahat bagi para sopir. Selain itu, pada malam hari halaman terminal turut digunakan untuk kegiatan ekonomi informal seperti angkringan.
Dalam hal retribusi, Dinas Perhubungan menetapkan tarif Rp1.000 per meter persegi per hari untuk kios. Dengan ukuran kios 4×5 meter, pedagang dikenai retribusi Rp20.000 per hari. Pedagang kaki lima dikenai retribusi Rp6.000 per hari dengan ukuran lapak 2×3 meter. Sementara itu, MCK di Terminal Purwodadi belum dikenai retribusi, berbeda dengan fasilitas serupa di Terminal Kongsi dan Kutoarjo. Retribusi masuk kendaraan ke Terminal Purwodadi sendiri telah dihapus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Namun demikian, Komisi II mencatat bahwa masih ada tantangan dalam optimalisasi fungsi terminal. Saat ini, sebagian besar angkutan umum masih mengetem di sekitar SMP 8 dan Stasiun Jenar karena dekat dengan pusat aktivitas pelajar dan penitipan kendaraan. Menanggapi hal ini, Dishub berencana menyediakan fasilitas penitipan sepeda dan sepeda motor di Terminal Purwodadi agar lebih menarik bagi para sopir.
Dari sisi fisik, kondisi Terminal Purwodadi masih membutuhkan perhatian. Saat hujan, ditemukan beberapa titik kebocoran, serta atap kaca di area kios menyebabkan suhu menjadi panas saat siang hari, mengurangi kenyamanan pengunjung. Dishub berkomitmen untuk melakukan perawatan bangunan dan menjaga kebersihan lingkungan terminal.
Selain itu, Dishub juga merespons kondisi angkutan umum yang dinilai sudah tidak layak pakai. Rencana peremajaan angkutan umum tengah disusun untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Komisi II juga menyoroti kondisi Terminal Nampu, yang sebelumnya dikelola kabupaten namun dikembalikan ke desa pada tahun 2022 karena status tanahnya merupakan tanah bengkok. Hal ini menyebabkan Dishub tidak dapat melakukan pembangunan di lokasi tersebut.(*)